Kasus Curanmor di Tala Tak Lanjut ke Persidangan, Kejari Terapkan Restorative Justice

- Reporter

Rabu, 17 September 2025 - 12:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbitkalimantan.com, Pelaihari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut kembali menunjukkan penerapan hukum yang humanis. Pada Selasa, 16 September 2025, Kejari Tala menghentikan penuntutan perkara pencurian dengan pemberatan melalui mekanisme restorative justice.

Agenda ini berlangsung di ruang rapat Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersama seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidum se-Kalimantan Selatan.

Kasus yang dihentikan adalah perkara pencurian yang menjerat tersangka RA. Pada 8 Juli 2025 lalu, RA diketahui mencuri satu unit motor Yamaha Aerox dan sebuah ponsel OPPO A53 milik korban AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, proses hukum tidak dilanjutkan ke meja hijau setelah pihak korban dan pelaku sepakat berdamai. Beberapa faktor juga memperkuat keputusan ini, di antaranya:

RA baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bukan residivis.

Berstatus sebagai tulang punggung keluarga.

Tercapainya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Tala setelah menilai seluruh syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejari Tanah Laut menegaskan, penerapan restorative justice bukan sekadar menghindarkan pelaku dari jeratan hukum, melainkan juga memberikan keadilan yang lebih proporsional dan menekankan pemulihan hubungan sosial.

“Pendekatan ini menjadi bentuk penyelesaian hukum yang tidak hanya menekankan pada hukuman, tetapi juga memberi ruang perdamaian, memulihkan kerugian, serta menjaga harmoni di masyarakat,” ujar perwakilan Kejari Tala.

Dengan keberhasilan penyelesaian kasus ini, Kejaksaan berharap restorative justice dapat semakin dipahami masyarakat sebagai solusi hukum yang lebih berkeadilan dan humanis, khususnya di Kabupaten Tanah Laut. (DR)

READ  Geger di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kuasa Hukum Ahli Waris Serang Balik Hakim Adhoc Soal Isu Panas

berita terkait

Jalan Poros Desa Gunung Melati Semakin Parah, Warga Harap Pemerintah Segera Bertindak
Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC
Pemkab Tanah Laut Serahkan 2.655 SK PPPK Paruh Waktu, Pertama di Regional VIII BKN
Mediasi Sengketa Lahan Bukit Mulia Kembali Buntu, Komisi I DPRD Tanah Laut Fasilitasi Pertemuan Kedua
Enam Santri Darussalim Bati-Bati Raih Prestasi di Ajang MQK Internasional 2025
MUI Tanah Laut Sampaikan Kritik Menohok ke DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat
Pelanggaran Hak Cipta, Content Creator Bisa Dijerat Hukum
Polda Kalsel Borong Simpati Warga Lewat Gerakan Pangan Murah di Sabilal Muhtadin
Tag :

berita terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:02 WITA

Jalan Poros Desa Gunung Melati Semakin Parah, Warga Harap Pemerintah Segera Bertindak

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:43 WITA

Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Pemkab Tanah Laut Serahkan 2.655 SK PPPK Paruh Waktu, Pertama di Regional VIII BKN

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:54 WITA

Mediasi Sengketa Lahan Bukit Mulia Kembali Buntu, Komisi I DPRD Tanah Laut Fasilitasi Pertemuan Kedua

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:08 WITA

MUI Tanah Laut Sampaikan Kritik Menohok ke DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:01 WITA

Pelanggaran Hak Cipta, Content Creator Bisa Dijerat Hukum

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:26 WITA

Polda Kalsel Borong Simpati Warga Lewat Gerakan Pangan Murah di Sabilal Muhtadin

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:51 WITA

Sasirangan Tanah Laut Tampil di Plaza Indonesia Men’s Fashion Week 2025

berita terbaru

Kalimantan Selatan

Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:43 WITA