Babak Kalsel Buat Laporan Terkait Truk Dan Trailer Yang Bermuatan Besar Rugikan Warga

- Reporter

Selasa, 6 Juni 2023 - 17:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARMASIN, Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) Yang Tergabung Dalam Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan (Kalsel), menyambangi Polda Kalsel terkait adanya dugaan truk dan trailer milik perusahaan yang melanggar aturan.

“Kami Mendesak Kepada Bapak Kapolda Kalsel untuk melakukan Penertiban/ Penindakan terhadap Truk-Truk Trailer Bermuatan 60 Ton serta Truk-Truk Tronton Bermuatan 30 Ton yang Bernomor Polisi Luar Daerah (bukan DA) diduga digunakan mengangkut Semen PT CONCH SOUTH, dari Kabupaten Tabalong Menuju Banjarmasin, dengan menggunakan jalan umum yang diduga sudah beroperasi lebih dari 5 (lima) tahun,” ucap Bahrudin disapa Udin Palui Ketua Babak Kalsel, kepada awak media, Selasa (6/6/2023).

Dikatakan hal ini sangat merugikan pengguna jalan Lain yang setiap tahun bayar pajak kendaraan bermotor kepada pemprov Kalsel, karena sering macet dan laka lantas akibat rusaknya jalan umum dan jembatan dari Kab.Tabalong menuju Banjarmasin karena tidak mempu menahan beban muatan yang melabihi Kelas Jalan di Provinsi Kalimantan Selatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penertiban/ Penindakan terhadap Truk-Truk Trailer Bermuatan 60 Ton serta Truk-Truk Tronton Bermuatan 30 (Tiga puluh) Ton yang Bernomor Polisi Luar Daerah (bukan DA) diduga digunakan mengangkut Semen PT CONCH SOUTH,” jelasnya.

Disebutkan, ini sangat diperlukan demi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat memungut Pajak yang hasilnya untuk menunjang kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Selatan serta mengamankan Kuota BBM Solar Bersubsidi di Kalimantan Selatan.

Adapun dasar dari Laporan Babak Kalsel sebagai berikut:
1. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pasal 71 Ayat (1) Pemilik Kendaraan Bermotor wajib melaporkan Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia jika: huruf d.Kenderaan Bermotor digunakan secara terus menarus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah Kenderaan diregistrasi

3. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Tingkat 1 Kalsel Nomor 2 Tahun 1999 Pasal 3.Pemilik Kendaraan Bermotor Yang Menggunakan Nomor Polisi Bukan DA yang berada di Kalimantan Selatan lebih dari 90 (Sembilan puluh) hari berturut-turut Wajib Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tersebut Kepada Kepala Daerah Kalimantan Selatan

“Berharap, Bapak Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, dapat menindaklanjuti dengan melakukan Penertiban disertai Penindakan,” pungkasnya.

berita terkait

Kemenangan di Pengadilan Tinggi, Kejari Tala Disebut Garda Terdepan Penjaga Aset Negara
Dorong SDM Keagamaan, H. Zainul Abidin Puji Program Beasiswa Santri Tanah Laut
Adu Data di HSU: Aktivis BABAK Ungkap Citra Satelit Bantah Klaim Penyerobotan Lahan
Satpol PP Sudah Kerja, Tapi Sistem Bocor: Penjual Tisu ‘Comeback’ Dalam Hitungan Jam!
Operasi Siang Hari, Satpol PP Banjarmasin Angkut Penjual Tisu dari Simpang Empat Flyover
Satpol PP Banjarmasin Amankan Pengemis Badut di Simpang Gatsu, Korlap: Sudah Berkali-kali Diingatkan
Setiap Hari Ada Gepeng! Korlap: Kami Tertibkan, Tapi Pembinaan Dinsos Harus Nyata!
1 Abad Muhammadiyah di Kalsel, Kapolda: Terus Jadi Teladan Indonesia Emas

berita terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:56 WITA

Kemenangan di Pengadilan Tinggi, Kejari Tala Disebut Garda Terdepan Penjaga Aset Negara

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:44 WITA

Dorong SDM Keagamaan, H. Zainul Abidin Puji Program Beasiswa Santri Tanah Laut

Minggu, 30 November 2025 - 23:20 WITA

Adu Data di HSU: Aktivis BABAK Ungkap Citra Satelit Bantah Klaim Penyerobotan Lahan

Minggu, 30 November 2025 - 17:17 WITA

Satpol PP Sudah Kerja, Tapi Sistem Bocor: Penjual Tisu ‘Comeback’ Dalam Hitungan Jam!

Jumat, 28 November 2025 - 18:24 WITA

Satpol PP Banjarmasin Amankan Pengemis Badut di Simpang Gatsu, Korlap: Sudah Berkali-kali Diingatkan

Kamis, 27 November 2025 - 16:03 WITA

Setiap Hari Ada Gepeng! Korlap: Kami Tertibkan, Tapi Pembinaan Dinsos Harus Nyata!

Senin, 24 November 2025 - 23:07 WITA

1 Abad Muhammadiyah di Kalsel, Kapolda: Terus Jadi Teladan Indonesia Emas

Senin, 24 November 2025 - 20:38 WITA

DPRD Tala Sepakati APBD 2026: Kolaborasi Legislatif–Eksekutif Makin Solid

berita terbaru