Satresnarkoba Polres Tanah Laut Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bati-Bati

- Reporter

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbitkalimantan.com, Tanah Laut – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bati-Bati. Dua orang pria diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu siap edar, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 18.32 Wita.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria bernama Sugiannor alias Rian di Jalan Talok Selong, Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,12 gram dan berat bersih 3,73 gram.

Dari keterangan Sugiannor, sabu tersebut telah dijual kepada seorang pria lain bernama Bayu Saputra. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba segera bergerak dan mengamankan Bayu di rumahnya di Desa Liang Anggang pada waktu yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor 3,25 gram dan berat bersih 1,45 gram di dalam kamar pelaku. Bayu bahkan tertangkap basah sedang menyiapkan paketan sabu untuk diedarkan.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan G. S.AP., M.A., M.H., mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu mengungkap kasus tersebut.

“Polres Tanah Laut berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Tanah Laut bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (DR)

berita terkait

Resepsi Amelia Syifa–Putra Indriadi, Air Mata Bahagia dan Doa Mengiringi Awal Rumah Tangga
Resmi Pimpin Mawil DAB Kalsel, Gusti Mona Herliany Gaungkan “Satu Adat, Satu Hati, Satu Banua”
AI Mulai Mengubah Wajah SDM di Banjarmasin, Efisiensi Naik tapi Tantangan Tak Terelakkan
Di Balik Isu Sumbangan Sukarela SMKN 5 Banjarmasin: Fakta, Regulasi, dan Prestasi
HAKORDIA 2025: ARM Dorong Pengawasan Publik, Transparansi, dan Aksi Nyata Anti-Korupsi
Kemenangan di Pengadilan Tinggi, Kejari Tala Disebut Garda Terdepan Penjaga Aset Negara
Dorong SDM Keagamaan, H. Zainul Abidin Puji Program Beasiswa Santri Tanah Laut
Adu Data di HSU: Aktivis BABAK Ungkap Citra Satelit Bantah Klaim Penyerobotan Lahan
Tag :

berita terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 23:29 WITA

Resepsi Amelia Syifa–Putra Indriadi, Air Mata Bahagia dan Doa Mengiringi Awal Rumah Tangga

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:35 WITA

Resmi Pimpin Mawil DAB Kalsel, Gusti Mona Herliany Gaungkan “Satu Adat, Satu Hati, Satu Banua”

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:23 WITA

AI Mulai Mengubah Wajah SDM di Banjarmasin, Efisiensi Naik tapi Tantangan Tak Terelakkan

Senin, 15 Desember 2025 - 15:54 WITA

Di Balik Isu Sumbangan Sukarela SMKN 5 Banjarmasin: Fakta, Regulasi, dan Prestasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:52 WITA

HAKORDIA 2025: ARM Dorong Pengawasan Publik, Transparansi, dan Aksi Nyata Anti-Korupsi

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:56 WITA

Kemenangan di Pengadilan Tinggi, Kejari Tala Disebut Garda Terdepan Penjaga Aset Negara

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:44 WITA

Dorong SDM Keagamaan, H. Zainul Abidin Puji Program Beasiswa Santri Tanah Laut

Minggu, 30 November 2025 - 23:20 WITA

Adu Data di HSU: Aktivis BABAK Ungkap Citra Satelit Bantah Klaim Penyerobotan Lahan

berita terbaru