BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalimatan Selatan hari ini selasa (27/02/2023) secara resmi menyampaikan gugatan tata usaha negara terkait dugaan keabsahan direktur PT Baramarta di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Bahrudin Ketua Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan didampingi Sekretaris Aliansyah S.Pd telah memenuhi persyaratan gugatan dan resmi terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.
“Alhamdulillah hari ini gugatan kami terhadap Tergugat I Dirut PT Baramarta dan Turut Tergugat Bupati Banjar terkait dugaan keabsahan direktur PT Baramarta telah resmi kami daftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, tentunya gugatan ini telah memenuhi syarat administrasi” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koalisi LSM ini telah menunjuk kuasa hukumnya dari Tim Advokasi yang diketuai Dr. Syaiful Bahri, SH., M.H. dan Rekan.
Gugatan kami daftarkan hari ini tanggal 27 Februari 2023, kata Bang Ali sapaan akrabnya di Rumah Makan Mesir Nasi Samin, Senin (27/2/2023) Sore.
“Kemungkinan sekitar sepekan ke depan ada pemanggilan terhadap Tergugat I direktur PT Baramarta dan Turut Tergugat Bupati Banjar, gugatan ini kami sampaikan ke PTUN Banjarmasin karena kami menilai ada dugaan pelanggaran-pelanggaran dari ketentuan dan peraturan terkait keabsahan direktur PT Baramarta,” beber Direktur LSM KPK-APP Kalsel ini.
Sementara Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Dr Syaiful Bahri S.H., M.H., mengatakan, menurut hemat kami ada dugaan prosedur administratif tentang rekruitmen direktur PT Baramarta yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya tidak dilaksanakannya uji kepatutan dan kelayakan yang semestinya dilakukan DPRD, tetapi ternyata hal itu tidak dilakukan,” ujar Syaiful Bahri.
“Kami berkeyakinan pemilihan itu cacat hukum. Adanya kekeliruan menentukan status hukum direktur PT Baramarta berkekuatan hukum tetap (inkraht) merupakan penyebab timbulnya persoalan ini,” lanjut dia.
Sementara Direktur LSM Parlemen Jalanan Kalsel Badrul Ain Sanusi, mengatakan, SK Bupati Banjar Nomor 188.45/66/KUM/2021 tentang Pengangkatan Dirut PT Baramarta Rachman Agus yang ditandatangani Bupati Banjar H Khalilurrahman pada Tanggal 9 Februari 2021 diduga cacat hukum.
SK pelantikan tersebut, ungkap Badrul, melanggar ketentuan dalam pasal 58 ayat 1 dan 2 PP No 57 Tahun 2017 tentang BUMD.
”Di Peraturan Pemerintah menyebutkan, bahwa penetapan seorang Dirut BUMD harus melalui mekanisme seleksi dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Faktanya hal ini tidak dilakukan atau dilanggar, dan jelas cacat hukum,” tegasnya, Senin (27/2/2023).
Badrul menyatakan, hal yang serupa juga terjadi pada SK untuk pelantikan kedua, ketika PT Baramarta sudah berubah menjadi Perseroda.
”Berdasarkan SK II telah berbentuk PT (Perseroda), harusnya pengangkatan berdasarkan UU No 40 Thn 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang didalammya menentukan seorang Dirut haruslah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Isi dalam SK II tersebut tidak mencantumkan dasar hukum UU tentang PT maupun RUPS, maka dugaannya SK ini cacat hukum,” bebernya lagi.
”Alinsyah berharap gugatan tersebut dikabulkan oleh PTUN Banjarmasin. Dan perlu diketahui, hal ini telah menjadi perhatian publik,” ujar Ketua LSM KPK-APP Kalsel, Aliansyah S.Pd, pada 27 Februari 2023 sebagai responsnya atas didaftarkannya gugatan tersebut terhadap pihak tergugat yakni Tergugat I Dirut PT Baramarta dan Turut Tergugat Bupati Banjar, pungkasnya (Tim)