BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin harusnya menggunakan hak inisiatif untuk mengeluarkan peraturan daerah (perda) tentang pembangunan mini market dan super market di Kalimantan Selatan. Hal ini di tegaskan Mona Herliani Ketua DPW Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia tentang pertumbuhan mini market di Kalimantan Selatan khususnya kota Banjarmasin sudah tidak terkendali.
“Pertumbuhan mini market di Kalimantan Selatan khususnya kota Banjarmasin sudah sampai meresahkan pedagang kecil,” ungkap Bunda Mona kepada awak Media di Banjarmasin, Selasa, 28 Februari 2023.
Selain radiusnya terlalu dekat, Bunda Mona menduga Pemda terlalu mudah dalam mengeluarkan izin pendirian mini market. “Sekarang baru terasa jika pertumbuhan mini market sudah tidak terkendali. Keberadaan mini market sangat berdampak terhadap persaingan usaha dengan pengusaha warung kecil,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bunda Mona, lokasi gerai mini market di Banjarmasin tidak ditata dengan bijak. Di Banjarmasin, banyak gerai yang berdekatan dengan pasar tradisional. “Para pedagang pasar usulnya menyampaikan keluhan tersebut ke DPRD,” ucapnya.
Menurut Bunda Mona para pedagang itu khawatir bangkrut karena diduga masuknya gerai mini market ke pelosok desa-desa di Kalimantan Selatan. Ia menyebut warung-warung kecil yang ada di desa sudah tidak sanggup lagi bersaing. “Kalau terus dibiarkan para pedagang kecil akan bangkrut dan ini akan menjadi masalah sosial di kemudian hari,” katanya.
Sebelum Perda tersebut dibahas dan dibentuk, DPRD meminta kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarmasin untuk tidak mudah mengeluarkan izin pembangunan minimarket dan supermarket.
“Untuk mengeluarkan izin minimarket, Disperindag harus meninjau langsung dan melihat dampak sosial bagi pedagang kecil di sekitar minimarket. Jangan hanya mengandalkan laporan,”kata Bunda Mona. (Red)