BANJARMASIN – Massa yang mengatas namakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan (Kalsel) sambangi depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dan terima kedatangan mereka juga sekaligus diminta beberpa perwakilan untuk masuk, Rabu (1/3/2023).
Tujuan mereka datang ke Gedung DPRD Provinsi Kalsel untuk beraudiensi sesuai dengan surat yang diajukan pada Ketua DPRD Provinsi Kalsel.
Kedatangan LSM BABAK Kalsel sendiri untuk memecahkan masalah yang sedang terjadi di wilayah Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, pasalnya terkait, perusahaan pakan ternak tersebut diduga tidak memiliki perizinan mendirikan bangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Rapat Audiensi tersebut DPRD Kalsel juga menghadirkan Ketua Komisi 1 , BPN Tanah Laut, dan ESDM.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H Supian HK., Dalam pembukaan nya ia mengakatan “dalam Rapat Audiensi ini kita tidak boleh menyalahkan seseorang, karena diadakannya Rapat Audiensi ini bertujuan untuk memecahkan masalah yang terjadi di lapangan,” ucapnya.
Dalam kesempatannya Ketua LSM BABAK Kalsel Bahruddin melalui Sekretaris Aliansyah berpendapat bahwa pihak perusahaan PT Japfa Comfeed Indonesia yang diduga tidak ber-IMB sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di atas lahan sertifikat nomor 179 atas nama Chandra Gojali.
Sementara Humas PT Japfa Comfeed Indonesia, Jumadi juga menyatakan bahwa lahan yang dipersoalkan adalah lahan sah milik perusahaan karena melalui proses jual beli yang resmi.
Kedua belah pihak berargumen cukup alot karena masing-masing pihak bersikeras lahan mereka dibeli secara sah.
Sementara perwakilan dari ESDM membacakan surat No 546/237-BAT/DSDM yang isinya, Tidak ada menerbitkan rekomendasi teknis untuk ijin pengusahaan air tanah (SIPA) kepada PT Japfa Comfeed Indonesia yang berlokasi di desa tambang ulang kecamatan tambang ulang Kabupaten Tanah Laut.
Sementara perwakilan dari BPN Tala, mengatakan, “Bahwa benar lahan atau tanah sertifikat nomor 179 tersebut milik Chandra Gojali yang di keluarkan oleh pihak BPN Tanah Laut yang diminta oleh ketua dewan ini,” jelasnya
Kemudian Tukimah interupsi bahwa menyarankan bahwa permasalahan ini agar diselesaikan secara hukum perdata saja baik PT Japfa Comfeed Indonesia dengan pihak Chandra Gojali selaku pemilik Tanah.
Ketika Ketua dewan mendengar saran Tukimah, Ketua dewan langsung angkat bicara dan langsung menutup sidang rapat, karena dianggap sudah keluar jalur pokok rapat yang ada untuk dibahas.
“Dalam pertemuan itu, kami meminta aparat hukum agar menginstruksikan penghentian pengoperasian sementara untuk menghormati proses hukum. Dan karena masih beroperasi maka kami berharap, demi keadilan bisa mengambil tindakan tegas dengan memasang police line (garis polisi, red), sambil menunggu putusan hukum tetap,” ucapnya.
Meminta Pemkab Tala segera menindak tegas bangunan kandang ayam di Desa Tambangulang milik PT Japfa Comfeed Indonesia yang diduga tidak ber-IMB sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di atas lahan sertifikat nomor 179 atas nama Chandra Gojali.
Aliansyah menyebutkan ada bangunan milik perusahaan tersebut yang berdiri di atas lahan bersertifikat nomor 179 seluas 1,5 hektare tersebut yang tidak ber-IMB. Karena itu Pemkab Tala didesak segera menindak melalui pemasangan police line agar tidak ada aktivitas di atas lahan tersebut, tegasnya.
Permasalahan ini berawal dari dugaan penyerobotan lahan SHM No 179 atas nama Ghozali Chandra dan di lokasi tersebut telah dibangun 3 kandang ayam tanpa IMB atau PBG.
Pihaknya juga menghadirkan ahli waris pemilik lahan tersebut yakni Agus.
“Lahan itu dibeli orangtua saya pada tahun 1985 silam dan dulu sering dijadikan tempat penelitian mahasiswa karena kebetulan orangtua saya seorang dosen,” papar Agus.
Namun pada tahun 2012, sebut Agus, tiba-tiba ada bangunan yang didirikan perusahaan tersebut dengan membuat dokumen kepemilikan baru. Pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Tapi dinyatakan sebagai perkara perdata, kami sangat kecewa,” tandasnya.
Tambah Aliansyah dugaan kuat adanya mafia lahan dalam kasus ini. Ada pengaduan kepihak aparat penegak hukum, namun proses hukumnya tidak berjalan sebagai mestinya,” pungkasnya.
(Tim)