BANJARMASIN : Adanya Konflik agraria antara Chandra Gojali dan PT Japfa Comfeed Indonesia di wilayah Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, terkait perusahaan pakan ternak tersebut diduga tidak memiliki perizinan mendirikan bangunan hingga belum mencapai solusi atau titik terang.
Permasalahan ini berawal dari dugaan penyerobotan lahan SHM No 179 atas nama Ghozali Chandra dan di lokasi tersebut telah dibangun 3 kandang ayam tanpa IMB atau PBG.
Sekretaris Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel Aliansyah pada Rabu (1/3/2023) mengultimatum pihak perusahaan agar segera mengosongkan lahan sertifikat hak milik Chandra Gojali no 179, karena pihaknya sangat dirugikan apabila masih berdiri bangunan diatas lahan milik Chandra Gojali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur KPK-APP Kalsel ini, imbau PT Japfa Comfeed Indonesia mengosongkan atau meninggalkan tanah objek sengketa dan menyerahkan kembali kepada Chandra Gojali, harapnya.
Sehingga tak boleh lagi membangun di atas lahan tersebut. Namun, kenyataannya, hingga saat ini pihaknya terus melakukan aktivitas.
“Dalam pertemuan ini, kami meminta aparat hukum agar menginstruksikan penghentian pengoperasian sementara untuk menghormati proses hukum. Dan karena masih beroperasi maka kami berharap, demi keadilan bisa mengambil tindakan tegas dengan memasang police line (garis polisi, red), sambil menunggu putusan hukum tetap,” tegas mantan Ketua KNPI Banjar ini.
Ali sapaan akrabnya, menduga sangat kuat adanya mafia lahan dalam kasus ini. Ada pengaduan kepihak aparat penegak hukum, namun proses hukumnya tidak berjalan sebagai mestinya,” jelasnya.
Sementara itu juga Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Suripno Sumas S.H., M.H., menegaskan DPRD akan terus berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan sengketa tanah guna mencegah terjadinya konflik.
“Kami (DPRD-red) akan terus melanjutkan penyelesaian konflik sengketa tanah yang selama ini terus terjadi dan belum dapat diatasi,” kata Suripno Sumas kepada wartawan di Gedung DPRD, Banjarmasin Rabu (1/3/2023)
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, benar lahan yang telah berdiri kandang ayam PT JCI tersebut tercatat dalam kepemilikan atas nama Chandra Ghozali dengan sertifikat tanah nomor 179.
Suripno Sumas mengatakan pertemuan kali ini belum ditemukan titik terang. Ia berharap adanya penyelesaian secara perundingan tidak melalui jalur hukum. (Tim)