BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan, memenuhi panggilan penyidik terkait laporan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, hari ini. Pemeriksaan itu, terkait berita bohong dan hoax.
“Ini untuk pertama kali diperiksa oleh siber Polda (Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalsel) terkait tindakan berita bohong dan hoax” ujar Bahruddin alias Udin Palui didampingi Sekretaris Aliansyah di Polda Kalsel, Selasa (7/3/23).
Dikatakan Udin Palui, dirinya siap menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya harus siap. Diperiksa polisi siap tidak siap harus menghadap,” ungkap Udin Palui.
Udin Palui menyampaikan, maksud pernyataannya, Pasalnya, ia merasa nama baiknya diduga dicemarkan oleh PT Baramarta setelah dituding menyampaikan berita-berita bohong atau hoax.
Benar hari ini, Selasa 7 maret 2023 saya memenuhi panggilan ke polisi atas tindakan pencemaran nama baik dan fitnah, ucapnya saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Udin Palui menanggapi dugaan pernyataan Dirut PT Baramarta ke sejumlah media, menurut dugaan kami informasi hoax, karena kami punya data LHP dari BPK RI yang berbeda jauh dengan keterangannya. Karena itu kami laporkan atas dugaan penyampaian informasi bohong ke publik melalui media, pungkasnya. (Tim)