BANJAR – Seorang pria inisial MS (33) diciduk Tim Unit Opsnal Polsek Sambung Makmur Polres Banjar. Pria pekerja swasta tersebut diduga mengedarkan sabu di Desa Madurejo Kecamatan. Sambung Makmur Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat T, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan melalui Kasi Humas AKP Haji Suwarji S.E., M.M., mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya jalan desa Madurejo Kecamatan Sambung Kabupaten Banjar.
Unit Opsnal Polsek Sambung Makmur yang di pimpin Kanit Reskrim Aiptu M. Zarkoni
menerima informasi adanya seseorang yang menjual narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan under cover buy dan setelah dipastikan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu, Rabu (11/3/2023) pukul 16.30 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim menangkap MS (33) di dalam rumahnya, kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT dan warga setempat,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 paket besar segitiga sabu dengan berat kotor keseluruhan beserta plastik klipnya 75,96 Gram, 1 paket besar sabu dengan berat kotor keseluruhan serta plastik Klip 60.56 Gram , 1 paket kecil sabu dengan berat kotor berserta Plastik Klip 3,46 Gram , 1 paket kecil sabu berat kotor berserta plastik klip 2,53 Gram, 1 paket kecil sabu berat kotor berserta plastik klip 0,94 Gram, 1 paket kecil sabu berat kotor berserta plastik klip 0,69 Gram
1 paket Kecil sabu dengan berat kotor berserta plastik klip 0,41 Gram, 1 paket kecil sabu dengan berat kotor berserta Plastik Klip 1.03 Gram, Berat Total sabu-sabu 145, 54 gram, 1/2 butir di duga INEX warna coklat muda dan 2 buah timbangan di gital warna hitam, 2 bundel plastic klip kosong, 1 buah sendok warna hitam serta 1 buah HP Merk Vivo.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti tersebut.
Barang haram tersebut terbungkus kotak di belakang rumah tersangka, dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sambung Makmur Kabupaten Banjar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut, AKP Haji Suwarji S.E., M.M.,
penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah setempat.
Atas dasar informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan. “Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mapolsek Sambung Makmur untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya. Saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok serta kemana saja barang haram itu diedarkan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MS (33) dijerat Pasal 114 Ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Al)