TK // Banjarmasin – Tim Seleksi Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Masa Jabatan 2023-2028. Pelaksanaan seleksi dilaksanakan secara terbuka dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Pelaksanaan tahapan seleksi telah memasuki tahapan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran, yaitu 12 sampai 14 April 2023. Tahapan Pendaftaran dan Penerimaan Berkas yang berlangsung selama 7 hari kerja, yaitu 17 April sampai 3 Mei Mei 2023. Pengumuman masa perpanjangan dan perpanjangan masa pendaftaran 8 Mei sampai 11 Mei 2023.
Persyaratan Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Masa Jabatan 2023-2028 antara lain WNI, Berusia paling rendah 35 tahun, Berpendidikan minimal S1, Berdomisili di Wilayah Kalimantan Selatan dan lain-lain sesuai dengan ketentuan pasal 117 ayat (1) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu di 29 Provinsi Masa Jabatan 2023-2028.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persyaratan selengkapnya diumumkan secara resmi di laman Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan masa Jabatan 2023-2028 pada situs/website resmi dan Media Sosial Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atau dapat diakses melalui s.id/Timsel2023. Proses pendaftaran, dokumen dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email atau menyampaikan/mengirimkan dokumen fisik secara langsung ke Alamat Sekretariat Tim Seleksi Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan periode Jabatan 2023-2028 di alamat: Lobi Hotel Aria Barito jalan Haryono MT nomor 16 , Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Bagi pelamar yang mendaftar melalui pos kilat dan email (softcopy), berkas hardcopy harus diterima Tim Seleksi paling lambat 3 Mei 2023.
Tim Seleksi mengundang para Kandidat Terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan periode Jabatan 2023-2028, demi terwujudnya pengawasan dan penegakan hukum Pemilu yang luber, jurdil dan demokratis di Kalimantan Selatan dan Indonesia pada umumnya. (red)