Banjarmasin – Penertiban baleho bando atau baleho yang membentang di jalan raya, tegas Ashadi Himawan, selaku Kabid Penagihan dan Pengawasan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPK PAD) Kota Banjarmasin, dilakukan oleh SKPD tertentu, namun eksekusi ada pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, namun bersama membentuk Tim Penataan Reklame yang dibentuk tahun 2021 yang lalu.
Katanya, pihaknya bersama PUPR, BPKPAD dan Perizinan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, sudah menolak rekomendasi tersebut, baik itu yang melintang jalan atau baleho bando, maupun yang berdiri di tengah jalan reklamenya di median jalan.
Disebutkan Ashadi, setelah yang dilaksanakan di tahun 2020 penertiban, akan dianggarkan lagi, akan dieksekusi di tahun ini juga. Namun bersama-sama Dinas terkait untuk menyurati kepada pemiliknya untuk membongkar sendiri. Karena pihaknya tidak sama sekali menerima pajak reklame yang berdiri, yang dari sekarang tidak dikeluarkan rekomendasi dari DPMPTSP bersama termasuk PUPR dan BPKPAD. Jumlah baleho tersebut, kata Ashadi, yang ada belasan di Banjarmasin, yang sisanya di jalan Akhmad Yani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi tahun ini kita akan bersurat juga bersama Tim. Bersurat kepada Pemiliknya. Karena sejak tahun 2018 sampai sekarang kita tidak menerima pembayaran sama sekali dari 2018 sampai dengan sekarang. Karena tidak ada sama sekali rekom yang keluar. Jadi itu keputusan Pemko Banjarmasin untuk tidak ada lagi reklame yang berada di tengah jalan maupun yang melintang jalan, yang membahayakan pengguna jalan,” kata Ashadi.
Pihaknya, kata Ashadi, melakukan rapat bersama untuk tindakan selanjutnya dan sekaligus rapat evaluasi untuk Tim Penataan maupun Tim Penegakan Perda, untuk tindak lanjut berikutnya.
Disisi lain, Ashadi juga menyayangkan, para pemilik baleho masih menayangkan iklan di baleho yang dilarang itu, walapun pihaknya tidak menarik pajaknya, dan nanti secara persuasif akan kembali menyurati yang bersangkutan untuk membongkar sendiri.
“Karena banyak di beberapa titik, setelah evaluasi teman-teman PUPR, DPMPTSP dan BPKPAD, Dinas Pol PP bersama Balai Jalan Nasional, bahwa reklame tersebut tidak bisa dikeluarkan rekomendasinya, baik bando maupun baleho yang berdiri di tengah jalan,” tegas Ashadi.
Kondisi baleho tersebut ada di Jalan Ahmad Yani, Pangeran Samudera, Hasan Basry, Sutoyo S., S.Parman dan Haryono MT. Banyak masih berada di jalan. Mereka ada memasukkan izin, namun ditolak semuanya, rekomnya ditolak.
Saat ini masih melakukan secara persuasif hingga dilakukan rapat bersama. Ada juga pertemuan sebelumnya, dan nanti dilanjutkan lagi dengan pertemuan berikutnya. Bila yang bersangkutan tidak melakukan pembongkaran dengan masa tertentu, akan dibongkar oleh Pemko Banjarmasin yang dana anggarannya ada di Satpol PP Banjarmasin. ns