TERBITKALIMANTAN, BANJARMASIN – – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin menggelar sosialisasi tahapan pencalonan anggota DPRD Banjarmasin di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Jumat (28/4/2023).
Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pendaftaran calon DPRD Banjarmasin.
“Setiap tahapan pencalonan hingga pemungutan suara, selalu kita sosialisasikan melalui media sosial resmi KPU Banjarmasin,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia bilang, apabila ada informasi diluar akun resmi media sosial, maka itu tidak bisa dipertanggungjawabkan dan bukan dari kami informasinya.
“Jadwal pendaftaran calon anggota DPRD Banjarmasin dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya selalu menggaungkan dan mengedukasi penjadwalan calon DPRD Banjarmasin.
“Kita selalu bekerjasama dengan stakeholder untuk memberikan edukasi dan penyampaian infomasi kepada masyarakat,” katanya.
Ia menyebutkan, kita juga sampaikan persyaratan menjadi caleg, salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus menggunakan E-KTP (KTP elektronik).
Selain itu, caleg juga harus sehat, sehat dibagi tiga lagi sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkoba.
Ketua sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia KPU Banjarmasin, Muhammad Taufiqurrakhman menyampaiman, ada empat tahapan pencalonan DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten dan kota meliputi pengajuan bakal calon, verifikasi adminitrasi, penyusunan DCS dan penetapan DCT.
“Pengajuan daftar bakal calon dilaksanakan paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara, pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024,” katanya.
“Semoga sosialisasi ini bisa tersampaikan kepada masyarakat Banjarmasin agar pesta pemilu ini berjalan lancar dan aman,” tutupnya. (Ab)