BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan, kembali layangkan surat ke Polda dan DPRD Kalsel, Selasa 23/5/2023).
Bahrudin sapaan akrabnya (Udin Palui) Ketua Babak Kalsel menyampaikan, laporan dari masyarakat pengguna jalan yang mereka terima. Masyarakat merasa resah dan terganggu atas adanya dugaan Truk-Truk tronton pengangkut hasil tambang Batubara digunakan untuk mengangkut Semen dari Kabupaten Tabalong menuju Banjarmasin.
“Ini membuat kemacimetan lebih parah yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas cukup Tinggi di Daerah Kalsel Karena saat ini belum ada jalan alternatif atau Jalan Tol,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan, Informasi yang kami terima bahwa Truk-Truk Tronton Pengangkut Hasil Tambang Batubara tersebut Bernomor Polisi Luar Kalsel diduga sudah beroperasi 10 tahun diwilayah Hukum Kalimantan Selatan, masih menggunakan Nomor Polisi Luar Daerah Kalsel, seharusnya Pemilik Truk-Truk tersebut melapor ke Pihak-Pihak Terkait, untuk memenuhi kewajiban membayar Pajak ke Pemprov Kalimantan Selatan yang dari hasil pajak tersebut digunakan untuk menunjang Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai Perda Kalsel Nomor 10 tahun 2001 tentang Perubahan Perda Tingkat 1 Kalsel Nomor 2 Tahun 1999 Pasal 3.
“Pemilik Kendaraan bermotor yang menggunakan Nomor Polisi Bukan DA yang berada di Kalsel lebih dari 90 hari berturut-turut wajib membayar Pajak,” ucapnya.
Kendaraan Bermotor tersebut kepada kepala daerah Kalimantan Selatan Atas dasar tersebut kami minta Kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
“Memerintahkan Kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel untuk melakukan Penertiban disertai Penindakan atas adanya Pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diduga oleh Para Pengemudi Dump Truk-Truk Tronton Pegangkut Hasil Tambang Batubara dialih pungsikan untuk mengangkut Semen dengan menggunakan Jalan Umum dari Kabupaten Tabalong ke Banjarmasin yang muatannya melabihi Kelas Jalan di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Truk-Truk Teronton tersebut kebanyakannya terpasang Nomor Polisi Luar Daerah, tidak menutup kemungkinan diduga Nomor Polisi tersebut palsu dan malah Truk-Truk Teronton tersabut ada yang tidak menggunakan Nomor Polisi, juga kelangkapan lainnya separti Surat UJI KIR Untuk memastikan Kelayakan Secara Tiknis Truk-Truk Teronton tersebut menggunakan jalan umum diwilayah hukum Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Meminta, untuk perintahkan Kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel selaku TIM Pengawasan dan Penindakan, Untuk melakukan Penertiban disertai Penindakan atas adanya Pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Privinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang Dan Hasil Perusahaan Perkebunan yang diduga dilakukan oleh Para Pengemudi Dump Truk-Truk Teronton Pengangkut hasil Tambang Batubara yang menggunakan Jalan Umum dari Kabupaten Banjar ke Kabupaten Tapin, Kabupaten Tabalong serta Kabupaten Tanah Laut ke Kabupaten Tanah Bumbu yang muatannya melebihi Kelas Jalan di Provinsi Kalimantan Selatan
“Kami meminta juga kelengkapan lainnya separti Surat UJI KIR Untuk memastikan Kelayakan Secara Tiknis Truk-Truk Teronton tersebut menggunakan jalan umum diwilayah hukum Kalimantan Selatan,” ucapnya.
Dijelaskan, istilah KIR mungkin terdengar dan terlihat seperti sebuah singkatan, padahal, KIR sendin diambil dari bahasa Belanda “KEUR”
“KIR adalah rangkaian kegiatan yang perlu dilalui untuk melakukan uji kendaraan demi menilai kelayakan kendaraan yang membawa penumpang atau barang. Uji kir adalah proses yang dilakukan untuk menghasilkan tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya,” katanya.
Sebab itu, uji KIR adalah sesuatu yang wajib dilakukan para pemilik kendaraan pengangkut untuk memastikan keamanan mereka dalam membawa penumpang atau barang. Semua kendaraan pengangkut diharuskan untuk memiliki uji KIR, baik yang menggunakan plat nomor kuning atau hitam, baik yang mengangkut penumpang, atau mengangkut barang, atau bahkan keduanya.
“Aturan KIR ini tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1. Biasanya uji KIR wajib dilakukan pada kendaraan angkutan yang sudah beroperasi lebih dari 5 tahun,” paparnya.
Juga Pihaknya apa bila dalam1 minggu tidak ada tanggapan,
Maka kami akan turunkan massa untuk aksi demo, penyampaian aspirasi dan mendesak instansi terkait,” pungkasnya.