Lima Tahun Perjuangkan Perda Adat Dayak Akhirnya Selesai, Dewan HSS Rahmad Bersyukur

- Reporter

Minggu, 11 Juni 2023 - 22:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimantan.com, Kandangan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS), Rahmad Iriadi memperjuangkan peraturan daerah (Perda) adat memerlukan waktu lima tahun terselesaikan.

Dikatakan, Perda ini merupakan aspirasi warga adat dan berawal dari masyarakat adat yang datang ke kantor DPRD HSS untuk menyampaikan aspirasi mereka.

“Mereka minta dibuatkan perda tentang masyarakat adat, dan waktu itu sudah disetujui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menerangkan hukum adat ini seperti aturan,” ucap, Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) empat periode ini Kepada Awak Media, Sabtu (10/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, lima tahun baru selesai, banyak lika liku yang dijalani dan ada sinergitas desa dan adat.

“Dari tahun 2016 mengajukan dan 2022 baru selesai, 5 tahun lebih perjuangan, akhirnya bisa menghasilkan buah manis untuk masyarakat adat,” cetusnya.

Juga ia memperjuangkan listrik belum masuk desa hingga masuk ke desa dan bisa dinikmat masyarakat desa sekarang.

“Perda no 1 tahun 2022 tentang pengakuan pelindungan masyarakat adat di Kandangan Loksado,” katanya.

Disebutkan, tujuan dari Perda ini untuk mengakui keberadaan masyarakat adat dan kita melestarikan adat setempat serta melindungi habitat masyarakat setempat.

“Misalkan ada investor atau pemegang saham yang mau mengeruk sumber daya alam, maka harus izin dengan warga adat,” ucapnya.

Ditegaskan, tanpa ada hutan, tanah dan sungai, masyarakat adat tidak bisa hidup.

“HSS ini sebagai pionir Kabupatan atau kota lainnya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat adat,” jelasnya.

Diharapkan, dengan adanya perda ini kita saling menjaga silaturahim antara pemerintah dan masyarakat adat. Kita tumbuh kembangkan budaya masyarakat dayak serta memenuhi kebutuhanya seperti pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

READ  MUI Tanah Laut Sampaikan Kritik Menohok ke DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat

“Semoga pemerintah lebih memperhatikan lagi masyarakat adat, khususnya Sumber Daya Manusia,” pungkasnya.

berita terkait

Jalan Poros Desa Gunung Melati Semakin Parah, Warga Harap Pemerintah Segera Bertindak
Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC
Pemkab Tanah Laut Serahkan 2.655 SK PPPK Paruh Waktu, Pertama di Regional VIII BKN
Mediasi Sengketa Lahan Bukit Mulia Kembali Buntu, Komisi I DPRD Tanah Laut Fasilitasi Pertemuan Kedua
Enam Santri Darussalim Bati-Bati Raih Prestasi di Ajang MQK Internasional 2025
MUI Tanah Laut Sampaikan Kritik Menohok ke DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat
Pelanggaran Hak Cipta, Content Creator Bisa Dijerat Hukum
Polda Kalsel Borong Simpati Warga Lewat Gerakan Pangan Murah di Sabilal Muhtadin

berita terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:02 WITA

Jalan Poros Desa Gunung Melati Semakin Parah, Warga Harap Pemerintah Segera Bertindak

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:43 WITA

Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Pemkab Tanah Laut Serahkan 2.655 SK PPPK Paruh Waktu, Pertama di Regional VIII BKN

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:54 WITA

Mediasi Sengketa Lahan Bukit Mulia Kembali Buntu, Komisi I DPRD Tanah Laut Fasilitasi Pertemuan Kedua

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:08 WITA

MUI Tanah Laut Sampaikan Kritik Menohok ke DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:01 WITA

Pelanggaran Hak Cipta, Content Creator Bisa Dijerat Hukum

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:26 WITA

Polda Kalsel Borong Simpati Warga Lewat Gerakan Pangan Murah di Sabilal Muhtadin

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:51 WITA

Sasirangan Tanah Laut Tampil di Plaza Indonesia Men’s Fashion Week 2025

berita terbaru

Kalimantan Selatan

Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:43 WITA