TerbitKalimantan.com, Kandangan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS), Rahmad Iriadi memperjuangkan peraturan daerah (Perda) adat memerlukan waktu lima tahun terselesaikan.
Dikatakan, Perda ini merupakan aspirasi warga adat dan berawal dari masyarakat adat yang datang ke kantor DPRD HSS untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Mereka minta dibuatkan perda tentang masyarakat adat, dan waktu itu sudah disetujui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menerangkan hukum adat ini seperti aturan,” ucap, Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) empat periode ini Kepada Awak Media, Sabtu (10/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan, lima tahun baru selesai, banyak lika liku yang dijalani dan ada sinergitas desa dan adat.
“Dari tahun 2016 mengajukan dan 2022 baru selesai, 5 tahun lebih perjuangan, akhirnya bisa menghasilkan buah manis untuk masyarakat adat,” cetusnya.
Juga ia memperjuangkan listrik belum masuk desa hingga masuk ke desa dan bisa dinikmat masyarakat desa sekarang.
“Perda no 1 tahun 2022 tentang pengakuan pelindungan masyarakat adat di Kandangan Loksado,” katanya.
Disebutkan, tujuan dari Perda ini untuk mengakui keberadaan masyarakat adat dan kita melestarikan adat setempat serta melindungi habitat masyarakat setempat.
“Misalkan ada investor atau pemegang saham yang mau mengeruk sumber daya alam, maka harus izin dengan warga adat,” ucapnya.
Ditegaskan, tanpa ada hutan, tanah dan sungai, masyarakat adat tidak bisa hidup.
“HSS ini sebagai pionir Kabupatan atau kota lainnya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat adat,” jelasnya.
Diharapkan, dengan adanya perda ini kita saling menjaga silaturahim antara pemerintah dan masyarakat adat. Kita tumbuh kembangkan budaya masyarakat dayak serta memenuhi kebutuhanya seperti pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.
“Semoga pemerintah lebih memperhatikan lagi masyarakat adat, khususnya Sumber Daya Manusia,” pungkasnya.