BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan (Kalsel) mempertegas agar secepat tim penyidik mencek ke lapangan.
Ketua Babak Kalsel, Bahrudin sapaan akrab Udin Palui menyampaikan, padahal hari ini kita menjadi saksi, akan tetapi nanti saja setelah turun ke lapangan minggu depan.
“Yang dilaporkan LSM itu sesuai data dari kementrian, dugaan pinjam pakai itu diluar, tanah itu habis sudah, Ini masalahnya diduga PT. AGM bekerja diluar pinjam pakai,”ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dibiilang, sesuai data itu, ternyata masih ada yang didugaan diluar pinjam pakai, ini menjadi gugatan LSM Babak Kalsel.
Sementara itu, Pemilik Tanah, Haji Ipin menyampaikan, kita harus juga melibatkan dari orang kehutanan.
“Jika nanti itu terbukti, maka lahan itu diduga ilegal,”jelasnya, Bahrudin saat di wawancarai awak mesia, Selasa (13/6/2023).
Menambahkan, pinjam pakai itu mencakup akses jalan, feed, areal disposal dan lain sebagainya. Bukan tambang saja, tetapi jalannya juga.
“Kita harus secepatnya ke lapangan, untuk mencek kebenarannya, yang mana diluar pinjam pakai, terutama di lahan-lahan masyarakat,” ucapnya.
Ditambahkan, yang kelapangan nanti adalah orang penyidik, tetapi kita nanti dilibatkan juga.
Berita sebelumnya, Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor : B/543-4.3/XII/2022/Ditreskrimum tentang pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan Bahwa PT Antang Gunung Meratus diduga telah melakukan Kegiatan Pertambangan dilahan/tanah yang berlokasi di Desa Batang Kulur Kiri Rt.4/11 Kec.Sungal Raya Kab.Hulu Sungai Selatan Prov.Kalsel.
“Dasar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SK.3137/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/5/2020, tentang penatapan areal kerja izin pinjam pakai kewasan hutan (IPPKH) untuk kegiatan operasi produksi tetap PT Antang Gunung Meratus seluas 110,19 Hektar di Kab.HSS dan Kab. Tapin Prov.Kalsel yang ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2020.
“Dari dasar laporan tersebut diatas, laporan bahwa dalam aktivitas Pertambangan Batubara yang dilakukan PT Antang Gunung Meratus yang berlokasi di Desa Batang Kulur Kiri Rt.4/11 Kec. Sungai Raya Kab.Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan, Diduga dalam aktivitas Pertambangan Batubara ada yang diluar Areal Pinjam Pakai dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.3137/MENLHK- PKTL/REN/PLA.0/5/2020, tentang Penatapan Areal Kerja Izin Pinjam Pakai Kewasan Hutan (IPPKH) untuk Kegiatan Operasi Produksi Tetap PT Antang Gunung Meratus seluas 110,19 Hektar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan yang ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2020,” terangnya.
Dikatakan, untuk membuktikan adanya aktivitas Pertambangan Batubara yang dilakukan PT Antang Gunung Meratus diluar Areal Pinjam Pakai tersebut.
“Kami minta untuk dilakukan Proses Hukum sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangann yang berlaku terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya.
Ditambahkan, saat ini Uniti Subdit IV Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel sedang melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana Korporasi yang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang terjadi di Desa Balang Kulur Kiri Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan Prov. Kalimantan Selatan.