LSM Babak Kalsel Minta Secepatnya Tim Penyidik Polda Kalsel ke Lapangan Agar Tahu Kebenaranya

- Reporter

Selasa, 13 Juni 2023 - 17:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan (Kalsel) mempertegas agar secepat tim penyidik mencek ke lapangan.

Ketua Babak Kalsel, Bahrudin sapaan akrab Udin Palui menyampaikan, padahal hari ini kita menjadi saksi, akan tetapi nanti saja setelah turun ke lapangan minggu depan.

“Yang dilaporkan LSM itu sesuai data dari kementrian, dugaan pinjam pakai itu diluar, tanah itu habis sudah, Ini masalahnya diduga PT. AGM bekerja diluar pinjam pakai,”ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dibiilang, sesuai data itu, ternyata masih ada yang didugaan diluar pinjam pakai, ini menjadi gugatan LSM Babak Kalsel.

Sementara itu, Pemilik Tanah, Haji Ipin menyampaikan, kita harus juga melibatkan dari orang kehutanan.

“Jika nanti itu terbukti, maka lahan itu diduga ilegal,”jelasnya, Bahrudin saat di wawancarai awak mesia, Selasa (13/6/2023).

Menambahkan, pinjam pakai itu mencakup akses jalan, feed, areal disposal dan lain sebagainya. Bukan tambang saja, tetapi jalannya juga.

“Kita harus secepatnya ke lapangan, untuk mencek kebenarannya, yang mana diluar pinjam pakai, terutama di lahan-lahan masyarakat,” ucapnya.

Ditambahkan, yang kelapangan nanti adalah orang penyidik, tetapi kita nanti dilibatkan juga.

 

Berita sebelumnya, Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor : B/543-4.3/XII/2022/Ditreskrimum tentang pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan Bahwa PT Antang Gunung Meratus diduga telah melakukan Kegiatan Pertambangan dilahan/tanah yang berlokasi di Desa Batang Kulur Kiri Rt.4/11 Kec.Sungal Raya Kab.Hulu Sungai Selatan Prov.Kalsel.

“Dasar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SK.3137/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/5/2020, tentang penatapan areal kerja izin pinjam pakai kewasan hutan (IPPKH) untuk kegiatan operasi produksi tetap PT Antang Gunung Meratus seluas 110,19 Hektar di Kab.HSS dan Kab. Tapin Prov.Kalsel yang ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2020.

“Dari dasar laporan tersebut diatas, laporan bahwa dalam aktivitas Pertambangan Batubara yang dilakukan PT Antang Gunung Meratus yang berlokasi di Desa Batang Kulur Kiri Rt.4/11 Kec. Sungai Raya Kab.Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan, Diduga dalam aktivitas Pertambangan Batubara ada yang diluar Areal Pinjam Pakai dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.3137/MENLHK- PKTL/REN/PLA.0/5/2020, tentang Penatapan Areal Kerja Izin Pinjam Pakai Kewasan Hutan (IPPKH) untuk Kegiatan Operasi Produksi Tetap PT Antang Gunung Meratus seluas 110,19 Hektar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan yang ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2020,” terangnya.

Dikatakan, untuk membuktikan adanya aktivitas Pertambangan Batubara yang dilakukan PT Antang Gunung Meratus diluar Areal Pinjam Pakai tersebut.

“Kami minta untuk dilakukan Proses Hukum sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangann yang berlaku terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya.

Ditambahkan, saat ini Uniti Subdit IV Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel sedang melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana Korporasi yang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang terjadi di Desa Balang Kulur Kiri Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan Prov. Kalimantan Selatan.

berita terkait

Dukung Haul ke 219 Datu Kalampayan, Kapolda Kalsel Serahkan Lima Ekor sapi untuk Jama’ah
Silaturahmi dan Bukber DAB, Momentum Perkuat Identitas dan Martabat Adat Banjar
Fakta Terungkap! Ini Alasan Polda Kalsel Sita Produk Mama Khas Banjar
Menanti Putusan MK, Majelis Nurul Iman Banjarbaru Serukan Warga Tetap Jaga Kedamaian
Kapolda Kalsel Serahkan Hewan Sapi dan Kerahkan 860 Personel Pengamanan Haul ke-5 Guru Zuhdi
Masripay Tangkis Tuduhan Dugaan Ijazah Palsu, ini Penjelasannya
PKBM YBWS Bantah Tandatangan Legalisir Ijazah Oknum Dewan Terpilih, Begini Penjelasanya
Temui Mendagri, Haji Muhidin Bakal Rombak Pejabat Pemprov Kalsel

berita terkait

Kamis, 3 April 2025 - 19:35 WITA

Dukung Haul ke 219 Datu Kalampayan, Kapolda Kalsel Serahkan Lima Ekor sapi untuk Jama’ah

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:26 WITA

Silaturahmi dan Bukber DAB, Momentum Perkuat Identitas dan Martabat Adat Banjar

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:51 WITA

Fakta Terungkap! Ini Alasan Polda Kalsel Sita Produk Mama Khas Banjar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:04 WITA

Menanti Putusan MK, Majelis Nurul Iman Banjarbaru Serukan Warga Tetap Jaga Kedamaian

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:07 WITA

Kapolda Kalsel Serahkan Hewan Sapi dan Kerahkan 860 Personel Pengamanan Haul ke-5 Guru Zuhdi

Senin, 13 Januari 2025 - 23:09 WITA

PKBM YBWS Bantah Tandatangan Legalisir Ijazah Oknum Dewan Terpilih, Begini Penjelasanya

Kamis, 12 Desember 2024 - 18:14 WITA

Temui Mendagri, Haji Muhidin Bakal Rombak Pejabat Pemprov Kalsel

Selasa, 10 Desember 2024 - 21:54 WITA

KH Syarbani Haira Imbau Warga Kalsel Jaga Persatuan dan Kesatuan Pasca Pilkada 2024

berita terbaru