TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN – Monitoring dan evaluasi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengadakan kebijakan peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 144 Tahun 2022 tentang Pembentukan Rumah Mediasi dan Peranan Lurah sebagai Mediator (Paralegal).
Digelarnya kegiatan ini di Aula Lantai ll Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (10/8/2023).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Banjarmasin, Dr. Machli Riyadi, SH, MH menyampaikan, Banjarmasin memiliki kebijakan bahwa setiap kelurahan memiliki tempat atau ruang mediasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap Lurah bisa sebagai mediator, jadi tempat itu bisa berupa ruangan, bilik dan kamar,” terangnya.
Ditambahkan, kita sering sekali mengadakan sosialisasi dan pertemuan untuk membahas Lurah sebagai mediator.
“Jika ada warga yang sedang bermasalah, tujuanya bisa diselesaikan dulu di tingkat kelurahan,” ucapnya.
Disebutkan, jika tidak selesai di tingkat Lurah, maka diselesaikan di tingkat Kecamatan.
“Harus ada ruangan mediasi disetiap kelurahan untuk menyelesaikan permasalah warga Kota Banjarmasin,” tuturnya.
“Dengan adanya ruangan mediasi ini bisa menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan terlebih dahulu di tingkat kelurahan,” harap Machli.
Senada, Camat Banjarmasin Tengah, Endah Widyastuti menyampaikan, sebenarnya rumah mediasi ini sudah dilaksanakan di setiap kelurahan.
“Kemarin kerna kurang di sosialisasikan dan tidak dicatat setiap permasalahan dan penyelesaianya, kegiatan setelah ini kita mendapat pencerahan,” paparnya.
“Dengan adanya ruang mediasi ini bisa membantu memecahkan permasalahan warga, jangan sampai masalah itu ke tingkat pihak yang berwajib atau kepolisian, cukup diselesaikan di tingkat kelurahan secara kekeluargaan dulu,” tambahnya. (BP)