TKC, BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Rabu (13/9/2023).
Ketua Babak Kalsel, Bahrudin sapaan akrab Udin Palui menjelaskan, dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasikan belanja hibah pada Pemkab Barito Kuala.
“Tahuan Anggaran 2022: alat bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Sesuai dengan LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.Tahun 2022,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil laporan pemeriksaan atas sistem pengendalian Interen dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan Perundang-Undangan Nomor: 14.B/LHP/XIX/05/2023., Tanggal 08 Mei 2023.
Seluruh SKPD teknis yang menjadi sampel pemeriksaan belum pernah melaksanakan
monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah.
Dengan tidak adanya monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah, Tim Pemeriksa menemukan permasalahan sebagai berikut
1). Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Barito Kuala
barang hibah berupa gerubak sampah dan kendaraan pengangkut sampah diduga belum dimanfatkan karena barang yang diterima tidak Slsesuai dengan ekspektasi awal dari pengusul
2). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Barito Kuala, fasilitas pengelolaan air PAMSIMAS tidak dipergunakan oleh masyarakat karena kualitas air yang dihasilkan diduga tidak sesuai yang diharapkan. Masyarakat menyatakan bahwa Tidak Ada Petugas Maupun Aperator Yang melakukan monitoreng operasional PAMSIMAS
3). Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Pemkab Barito Kuala, hasil pemeriksaan fisik atas hibah barang berupa Pembangunan Titian Gusung Rumpiang menunjukan bahwa titian telah terpasang dan sesuai dengan jumlah yang dibayarkan. Namun fisik terpasang diduga tidak sesuai dengan gambar asbuilt drawing
4). Bidang Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Pemkab Barito Kuala
Penggunaan dana hibah oleh Pengurus Masjid Nidaul Khairad Desa Tanipah Kecamatan Mandastana diduga tidak sesuai dengan usulan dalam proposal dan NPHD. Pada dokumen proposal dan NPHD, usulannya adalah untuk pembelian base course, Batu Gunung, Pasir,tanah merah dan galam, Namun Realisasinya adalah untuk pembelian Baja ringan dan Seng Galvalum
5). Camat Kecamatan Alalak Pemkab Barito Kuala, Hasil Pemeriksaan fisik yang dilaksanakan pada 11 Fabruari 2023. Menunjukan bahwa masih terdapat pelaksanaan pembangunan siring sepanjang 6 m di Sungai Barimba
Dari hal tersebut diatas Realisasi realisasikan Belanja Hibah Sebesar Rp 27.373.143.217,00.oleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala TA 2022 tidak sesuai dengan :
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah.
b. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawabab Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 38 Tahun 2016.
Kondisi tersebut diatas berpotensi merugikan keuangan Negara kurang lebih Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah), hal ini patut diduga telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Secara Melawan Hukum, Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Serana yang ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan yang dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perikonomian Negara Demikian laporan ini disampaikan,untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam realisasi Belanja Hibah pada Pemkab Barito Kuala TA 2022, minta Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel untuk melakukan proses hukum sesuai dengan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku
“Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk memeriksa Dokumen-Dokumen adanya dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme atas Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2022, Pada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala,” tegasnya.
Ditambahkan, memanggil dan memeriksa Pihak-Pihak yang diduga bertanggungjawab atas penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Hibah Tahun anggaran 2022, Pada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala yang berpotensi merugikan Keuangan Negara
“Harap Segera lakukan Proses Hukum, Jika terbukti, Tangkap dan Tahan,” pungkasnya. (red)