Rugikan Negara, Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tersangka

- Reporter

Selasa, 24 Oktober 2023 - 21:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, 24 Oktober 2023 – Penyidik Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas nama AA kepada Jaksa

di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 12 Oktober 2023. Kegiatan ini merupakan hasil dari kerja sama antara DJP dengan kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka AA, direktur sekaligus pemilik CV BA, telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak 2012 dengan modus tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan atas perolehan penghasilan dari peredaran usaha penambangan dan penjualan batu bara yang telah dilakukannya, dengan tujuan tidak membayar pajak penghasilan yang menjadi kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Perbuatan tersangka AA melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan CV BA tahun pajak 2012 tersebut seharusnya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Tindak pidana tersebut dilakukan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, yaitu paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak, atau pada 1 Mei 2013.

Perbuatan tersangka diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp467.654.195 (empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu seratus
sembilan puluh lima rupiah).

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi menyampaikan peristiwa ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang) dengan benar, lengkap dan jelas.

Tarmizi berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak, sebagai peringatan kepada masyarakat lainnya untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan. Pihaknya pun akan terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak yang taat pajak.
*** ril
#PajakKuatIndonesiaMaju
#PajakKitaUntuk

berita terkait

Serikat Buruh se Kalsel Gelar Konsolidasi Bersama Polda Kalsel, ini yang Dibahas
Gaspol! Relawan Sahabat MH se Kalsel Siap Menangkan Muhidin-Hasnur
Tanggapi Kritik Tidak Berdasar Terhadap Cagub, Afrizal: Fokuslah pada Visi Misi MH!
Kadisdik Tanbu Sebut Tak Ada Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Meragukan
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos, Pemohon Sayangkan SPDP tidak Dipertimbangkan
Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Haul Ke-30 Habib Hasan Bin Husin Bahasyim, Ribuan Jama’ah dengan Khidmat
Momen Kehadiran Kaesang di Banjarmasin, Galuh Borneo MH Hadir: Rapatkan Barisan dan Menangkan!
Sidang Praperadilan, Pemohon : Penetapan Tersangka Politisi PD tidak Sesuai Aturan, Kejati Bilang Begini
Tag :

berita terkait

Minggu, 3 November 2024 - 12:38 WITA

Serikat Buruh se Kalsel Gelar Konsolidasi Bersama Polda Kalsel, ini yang Dibahas

Minggu, 3 November 2024 - 10:32 WITA

Gaspol! Relawan Sahabat MH se Kalsel Siap Menangkan Muhidin-Hasnur

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:08 WITA

Tanggapi Kritik Tidak Berdasar Terhadap Cagub, Afrizal: Fokuslah pada Visi Misi MH!

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:59 WITA

Kadisdik Tanbu Sebut Tak Ada Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Meragukan

Minggu, 29 September 2024 - 14:39 WITA

Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Haul Ke-30 Habib Hasan Bin Husin Bahasyim, Ribuan Jama’ah dengan Khidmat

Jumat, 27 September 2024 - 14:00 WITA

Momen Kehadiran Kaesang di Banjarmasin, Galuh Borneo MH Hadir: Rapatkan Barisan dan Menangkan!

Selasa, 24 September 2024 - 19:03 WITA

Sidang Praperadilan, Pemohon : Penetapan Tersangka Politisi PD tidak Sesuai Aturan, Kejati Bilang Begini

Selasa, 24 September 2024 - 01:12 WITA

NH Kabulkan Permohonan Bakal Serahkan Sertifikat, Mawardi Sebut Mungkin Hanya Kesalahpahaman

berita terbaru

Kalimantan Selatan

Gaspol! Relawan Sahabat MH se Kalsel Siap Menangkan Muhidin-Hasnur

Minggu, 3 Nov 2024 - 10:32 WITA

Home

Deklarasi RIMBA, Komitmen RAZA untuk Pemuda Tanah Laut

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:26 WITA

Kalimantan Selatan

Kadisdik Tanbu Sebut Tak Ada Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Meragukan

Rabu, 2 Okt 2024 - 10:59 WITA