Bendahara UPT Puskesmas Angsau Divonis Setahun dan Bayar Denda Rp50 Juta Subsider 2 Bulan Penjara

- Reporter

Kamis, 9 November 2023 - 08:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN – Terdakwa Hj. Adya Fariani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPT. Puskesmas Angsau divonis 1 tahun pidana dan membayar denda Rp 50 juta, jika tidak membayar maka diganti kurungan dua bulan.

Hal itu dibacakan vonis oleh majelis hakim di pengadilan negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (9/11/2023).

Disebutkan, hal yang memberatkan, terdakwa melakukan kerugian negara dan hal yang meringkan tidak pernah dihukum dan bersikap sopan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Hj. Adya Fariani, Saddam SH di dampingi rekannya Rudy Alexander SH mengatakan bahwa dimana kliennya tidak sendiri menggunakan uang kerugian tersebut namun ada pihak lain yang juga menikmati uang tersebut.

“Sebenarnya clien kami ini adalah korban, korban dari bujuk rayu oknum-oknum tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan, kasus ini tidak dilakuakn sendiri tetapi ada oknum-oknum lainnya.

“Kita berharap dari kejaksaan ataupun polres melakukan penyelidikan terhadap dua saksi yang dsebutkan di dalam persidangan.

“Kerugian negara yang dikembalikan Rp267 juta dan terdakwa membayar dengan menggunakan uang sendiri,” ucapnya.

Ditegaskan, sesuai fakta persidangan, uang yang dipakai terdakwa hanyar Rp30 juta dan menjadi pertanyaan kemana sisa uang tersebut.

Berita sebelumnya, Nasib terdakwa Hj. Adya Fariani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPT Puskesmas Angsau bisa dibilang kurang beruntung.

Pasalnya, meskipun terdakwa telah menutupi semua kerugian negara sebesar kurang lebih 267 juts lebih tersebut, Hj. Adya dituntut hukuman selama 1 tahun 3 bulan oleh JPU Akhmad Rifani SH, MH dari Kejari Pelaihari, saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Rabu, (18/10/2023) kemarin.

Sidang melalui virtual ini diketuai majelis Hakim Himawan& didampingi kedua anggotanya, sedangkan terdakwa Adya didampingi Kuasa Hukum Saddam SH, Rudy Alexander SH, Isrof Farhani SH, dan iwan SH dari Kantor Pengacara

Tidak hanya itu, Adya juga diminta untuk membayar denda sebesar 50 juta rupiah namun bisa diganti kurungan selama 3.bulan penjara.

JPU juga menetapkan uang titipan sebesar 267 rupiah lebih dirampas untuk negara dan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.

Adapun perbuatan terdakwa Adya oleh JPU dianggap telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dalam pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Hasil Audit BPKP Nomor:PE.03.03/SR1385/PW16/5/2022 tanggal 5# Desember 2022 atas Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada. Puskesmas Angsau sebesar Rp 267.056.800. (An)

berita terkait

Bersama Polda Kalsel, Ormas Adat Tegaskan: Aspirasi Sah, Tapi Jangan Rusak Banua
969 Peserta, 775 Layang-Layang: Tala Cetak Rekor Dunia di Langit Batakan
Festival Layang-Layang 2025, Ajang Budaya & Ekonomi Lokal yang Bikin Langit Batakan Penuh Warna
Dubes Fadjroel Rachman Pulang Kampung, Temui Gubernur Kalsel Bahas Sawit, Perikanan, dan Pariwisata
Polda Kalsel Ingatkan Warga: Sampaikan Aspirasi Damai, Jangan Terprovokasi!
Jelang Aksi Unjuk Rasa, Kapolres Banjar Ingatkan Warga: Jaga Damai, Waspada Provokator
Peringatan Hari Pramuka ke-64, Wabup Zazuli Ajak Generasi Muda Junjung Tinggi Tri Satya
Tahan Laju Inflasi, Pemkab Tala Gempur Pasar Lewat GPM Serentak
Tag :

berita terkait

Senin, 1 September 2025 - 20:37 WITA

Bersama Polda Kalsel, Ormas Adat Tegaskan: Aspirasi Sah, Tapi Jangan Rusak Banua

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:02 WITA

969 Peserta, 775 Layang-Layang: Tala Cetak Rekor Dunia di Langit Batakan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:43 WITA

Festival Layang-Layang 2025, Ajang Budaya & Ekonomi Lokal yang Bikin Langit Batakan Penuh Warna

Minggu, 31 Agustus 2025 - 09:16 WITA

Dubes Fadjroel Rachman Pulang Kampung, Temui Gubernur Kalsel Bahas Sawit, Perikanan, dan Pariwisata

Minggu, 31 Agustus 2025 - 00:14 WITA

Polda Kalsel Ingatkan Warga: Sampaikan Aspirasi Damai, Jangan Terprovokasi!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:35 WITA

Peringatan Hari Pramuka ke-64, Wabup Zazuli Ajak Generasi Muda Junjung Tinggi Tri Satya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:23 WITA

Tahan Laju Inflasi, Pemkab Tala Gempur Pasar Lewat GPM Serentak

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:30 WITA

Meriah! Ratusan Anak Ramaikan Lomba Mewarnai Dispusip Tala, Kreativitas Jadi Pesan Moral Kebangsaan

berita terbaru