Bendahara UPT Puskesmas Angsau Divonis Setahun dan Bayar Denda Rp50 Juta Subsider 2 Bulan Penjara

- Reporter

Kamis, 9 November 2023 - 08:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN – Terdakwa Hj. Adya Fariani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPT. Puskesmas Angsau divonis 1 tahun pidana dan membayar denda Rp 50 juta, jika tidak membayar maka diganti kurungan dua bulan.

Hal itu dibacakan vonis oleh majelis hakim di pengadilan negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (9/11/2023).

Disebutkan, hal yang memberatkan, terdakwa melakukan kerugian negara dan hal yang meringkan tidak pernah dihukum dan bersikap sopan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Hj. Adya Fariani, Saddam SH di dampingi rekannya Rudy Alexander SH mengatakan bahwa dimana kliennya tidak sendiri menggunakan uang kerugian tersebut namun ada pihak lain yang juga menikmati uang tersebut.

“Sebenarnya clien kami ini adalah korban, korban dari bujuk rayu oknum-oknum tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan, kasus ini tidak dilakuakn sendiri tetapi ada oknum-oknum lainnya.

“Kita berharap dari kejaksaan ataupun polres melakukan penyelidikan terhadap dua saksi yang dsebutkan di dalam persidangan.

“Kerugian negara yang dikembalikan Rp267 juta dan terdakwa membayar dengan menggunakan uang sendiri,” ucapnya.

Ditegaskan, sesuai fakta persidangan, uang yang dipakai terdakwa hanyar Rp30 juta dan menjadi pertanyaan kemana sisa uang tersebut.

Berita sebelumnya, Nasib terdakwa Hj. Adya Fariani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPT Puskesmas Angsau bisa dibilang kurang beruntung.

Pasalnya, meskipun terdakwa telah menutupi semua kerugian negara sebesar kurang lebih 267 juts lebih tersebut, Hj. Adya dituntut hukuman selama 1 tahun 3 bulan oleh JPU Akhmad Rifani SH, MH dari Kejari Pelaihari, saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Rabu, (18/10/2023) kemarin.

Sidang melalui virtual ini diketuai majelis Hakim Himawan& didampingi kedua anggotanya, sedangkan terdakwa Adya didampingi Kuasa Hukum Saddam SH, Rudy Alexander SH, Isrof Farhani SH, dan iwan SH dari Kantor Pengacara

READ  Wali Kota Yamin HR: Pelayanan Publik Harus Naik Level, PPPK Harus Jadi Contoh

Tidak hanya itu, Adya juga diminta untuk membayar denda sebesar 50 juta rupiah namun bisa diganti kurungan selama 3.bulan penjara.

JPU juga menetapkan uang titipan sebesar 267 rupiah lebih dirampas untuk negara dan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.

Adapun perbuatan terdakwa Adya oleh JPU dianggap telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dalam pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Hasil Audit BPKP Nomor:PE.03.03/SR1385/PW16/5/2022 tanggal 5# Desember 2022 atas Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada. Puskesmas Angsau sebesar Rp 267.056.800. (An)

berita terkait

Polres Tanah Laut Mulai Operasi Zebra Intan 2025, Fokus Edukasi dan Ketertiban Lalu Lintas
Wali Kota Yamin HR: Pelayanan Publik Harus Naik Level, PPPK Harus Jadi Contoh
Final Dramatis, Tanah Laut Juara Umum Sepak Bola Putri Porprov XII Kalsel
Silaturahmi Elite Banua: KERABAT Kalsel Hadir di Tasyakuran Keluarga Gubernur dan Bupati
Tanah Laut Pesta Gol 7–0 atas Banjarbaru di Porprov XII Kalsel, Target Emas Kian Dekat
Maknai Hari Pahlawan, Pemkab Tala Tegaskan Komitmen Bangun Daerah Berkeadilan
Paman Birin Resmi membuka Gelaran Cabor Karate Porprov XII Kalsel di Paraduta Kodim 1009/TLA
Tanah Laut Kalahkan Kotabaru 2-0 di Laga Kedua Sepak Bola Putri Porprov Kalsel
Tag :

berita terkait

Senin, 17 November 2025 - 14:06 WITA

Polres Tanah Laut Mulai Operasi Zebra Intan 2025, Fokus Edukasi dan Ketertiban Lalu Lintas

Senin, 17 November 2025 - 11:38 WITA

Wali Kota Yamin HR: Pelayanan Publik Harus Naik Level, PPPK Harus Jadi Contoh

Kamis, 13 November 2025 - 20:48 WITA

Final Dramatis, Tanah Laut Juara Umum Sepak Bola Putri Porprov XII Kalsel

Kamis, 13 November 2025 - 00:23 WITA

Silaturahmi Elite Banua: KERABAT Kalsel Hadir di Tasyakuran Keluarga Gubernur dan Bupati

Senin, 10 November 2025 - 18:39 WITA

Tanah Laut Pesta Gol 7–0 atas Banjarbaru di Porprov XII Kalsel, Target Emas Kian Dekat

Senin, 10 November 2025 - 15:18 WITA

Paman Birin Resmi membuka Gelaran Cabor Karate Porprov XII Kalsel di Paraduta Kodim 1009/TLA

Minggu, 9 November 2025 - 21:39 WITA

Tanah Laut Kalahkan Kotabaru 2-0 di Laga Kedua Sepak Bola Putri Porprov Kalsel

Sabtu, 8 November 2025 - 12:31 WITA

KERABAT Kalsel Resmi Kantongi Legalitas, Siap Bersinergi Kawal Pembangunan Banua

berita terbaru

Kalimantan Selatan

Final Dramatis, Tanah Laut Juara Umum Sepak Bola Putri Porprov XII Kalsel

Kamis, 13 Nov 2025 - 20:48 WITA