Bendahara UPT Puskesmas Angsau Divonis Setahun dan Bayar Denda Rp50 Juta Subsider 2 Bulan Penjara

- Reporter

Kamis, 9 November 2023 - 08:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN – Terdakwa Hj. Adya Fariani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPT. Puskesmas Angsau divonis 1 tahun pidana dan membayar denda Rp 50 juta, jika tidak membayar maka diganti kurungan dua bulan.

Hal itu dibacakan vonis oleh majelis hakim di pengadilan negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (9/11/2023).

Disebutkan, hal yang memberatkan, terdakwa melakukan kerugian negara dan hal yang meringkan tidak pernah dihukum dan bersikap sopan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Hj. Adya Fariani, Saddam SH di dampingi rekannya Rudy Alexander SH mengatakan bahwa dimana kliennya tidak sendiri menggunakan uang kerugian tersebut namun ada pihak lain yang juga menikmati uang tersebut.

“Sebenarnya clien kami ini adalah korban, korban dari bujuk rayu oknum-oknum tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan, kasus ini tidak dilakuakn sendiri tetapi ada oknum-oknum lainnya.

“Kita berharap dari kejaksaan ataupun polres melakukan penyelidikan terhadap dua saksi yang dsebutkan di dalam persidangan.

“Kerugian negara yang dikembalikan Rp267 juta dan terdakwa membayar dengan menggunakan uang sendiri,” ucapnya.

Ditegaskan, sesuai fakta persidangan, uang yang dipakai terdakwa hanyar Rp30 juta dan menjadi pertanyaan kemana sisa uang tersebut.

Berita sebelumnya, Nasib terdakwa Hj. Adya Fariani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPT Puskesmas Angsau bisa dibilang kurang beruntung.

Pasalnya, meskipun terdakwa telah menutupi semua kerugian negara sebesar kurang lebih 267 juts lebih tersebut, Hj. Adya dituntut hukuman selama 1 tahun 3 bulan oleh JPU Akhmad Rifani SH, MH dari Kejari Pelaihari, saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Rabu, (18/10/2023) kemarin.

Sidang melalui virtual ini diketuai majelis Hakim Himawan& didampingi kedua anggotanya, sedangkan terdakwa Adya didampingi Kuasa Hukum Saddam SH, Rudy Alexander SH, Isrof Farhani SH, dan iwan SH dari Kantor Pengacara

READ  Silaturahmi dan Bukber DAB, Momentum Perkuat Identitas dan Martabat Adat Banjar

Tidak hanya itu, Adya juga diminta untuk membayar denda sebesar 50 juta rupiah namun bisa diganti kurungan selama 3.bulan penjara.

JPU juga menetapkan uang titipan sebesar 267 rupiah lebih dirampas untuk negara dan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.

Adapun perbuatan terdakwa Adya oleh JPU dianggap telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dalam pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Hasil Audit BPKP Nomor:PE.03.03/SR1385/PW16/5/2022 tanggal 5# Desember 2022 atas Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada. Puskesmas Angsau sebesar Rp 267.056.800. (An)

berita terkait

Silaturahmi dan Bukber DAB, Momentum Perkuat Identitas dan Martabat Adat Banjar
Fakta Terungkap! Ini Alasan Polda Kalsel Sita Produk Mama Khas Banjar
Menanti Putusan MK, Majelis Nurul Iman Banjarbaru Serukan Warga Tetap Jaga Kedamaian
Kapolda Kalsel Serahkan Hewan Sapi dan Kerahkan 860 Personel Pengamanan Haul ke-5 Guru Zuhdi
Masripay Tangkis Tuduhan Dugaan Ijazah Palsu, ini Penjelasannya
PKBM YBWS Bantah Tandatangan Legalisir Ijazah Oknum Dewan Terpilih, Begini Penjelasanya
Temui Mendagri, Haji Muhidin Bakal Rombak Pejabat Pemprov Kalsel
KH Syarbani Haira Imbau Warga Kalsel Jaga Persatuan dan Kesatuan Pasca Pilkada 2024
Tag :

berita terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:26 WITA

Silaturahmi dan Bukber DAB, Momentum Perkuat Identitas dan Martabat Adat Banjar

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:51 WITA

Fakta Terungkap! Ini Alasan Polda Kalsel Sita Produk Mama Khas Banjar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:04 WITA

Menanti Putusan MK, Majelis Nurul Iman Banjarbaru Serukan Warga Tetap Jaga Kedamaian

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:07 WITA

Kapolda Kalsel Serahkan Hewan Sapi dan Kerahkan 860 Personel Pengamanan Haul ke-5 Guru Zuhdi

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:30 WITA

Masripay Tangkis Tuduhan Dugaan Ijazah Palsu, ini Penjelasannya

Kamis, 12 Desember 2024 - 18:14 WITA

Temui Mendagri, Haji Muhidin Bakal Rombak Pejabat Pemprov Kalsel

Selasa, 10 Desember 2024 - 21:54 WITA

KH Syarbani Haira Imbau Warga Kalsel Jaga Persatuan dan Kesatuan Pasca Pilkada 2024

Selasa, 19 November 2024 - 01:00 WITA

Penasehat SMH Sebut Kalsel Perlu Pemimpin yang Peduli dan Santun serta Emosinya Stabil

berita terbaru