TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN – Kembali Koalisi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Banua yang terdiri LSM Babak Kalsel, Pemuda Kalimantan, Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Kalsel, Lembaga Pengawas Pemantau Pelapor Korupsi (LP3K) Kalsel, layangkan laporan tertulis sekaligus sambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Jalan D.I Panjaitan Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (21/11/2023) siang.
Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui menyampaikan, ini berdasarkan
Undang-Undang Ri Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Adanya dugaan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) Pada Satker Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru dalam pengelolaan Dana BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) swasta tahun anggaran 2022,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia sebutkan, alat bukti permulaan adanya dugaan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) berupa laporan hasil pemeriksaan BPK RI Atas laporan keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun 2022.
“Laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan Perundang-Undangan Nomor 6.B/LHP/XIX.BJM/05/2023. Tanggal 04 Mei 2023. Halaman 38 Angka 4,” jelasnya.
Dikatakan, penganggaran atas belanja barang dan jasa dana BOS satuan pendidikan swasta pada dinas pendidikan serta penganggaran atas belanja subsidi pada Dinas Ketahanan
Pangan, Pertanian dan Perikanan tidak tepat.
“Laporan realisasi anggaran pemerintah Kota Banjarbaru TA 2022, menyajikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 468.593.669.817,00 dengan realisasi sebesar Rp 425.883.013.206.09 atau 90,09 % dari anggaran serta menyajikan anggaran belanja subsidi sebesar Rp 54.500.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 54.500.000,00 atau 100 % dari anggaran tersebut seluruhnya digunakan untuk penanganan inflasi di Kota Banjarbaru,” paparnya.
Berdasarkan pemeriksaan atas belanja barang dan jasa serta belanja subsidi pada Pemerintah Kota Banjarbaru diketahui. Penganggaran atas belanja barang dan jasa Dana B0S Satuan Pendidikan Swasta sebesar Rp 6.330.529.822,00 tidak tepat.
Sementara itu, Ketua Pemuda Kalimantan, Novel menyampaikan, hal ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, pada Lampiran huruf E, Nomor 15 Pengelolaan DAK Fisik dan DAK Nonfisik pada APBD, diatur ketentuan pada poin b DAK Nonfisik
“Kondisi ini mengakibatkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 6.330.529 822,00 tidak menunjukan subtansi yang sebenarnya dan temuan BPK RI tersebut diatas khususnya dalam penganggaran atas belanja barang dan jasa dana BOS satuan pendidikan swasta pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru yang tidak tepat dan tidak menunjukan subtansi yang sebenarnya, diduga berpotensi dengan adanya merugikan keuangan Negara,” tegasnya
Menurutnya disebutkan, pihak-pihak yang bertanggungjawab, “Yaitu kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru selaku penanggungjawab bantuan dan oprasional sekolah terkait Belanja Hibah BOS Swasta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPD) Kota Banjarbaru,” ucapnya.
Hal itu juga, Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Kalsel, Gazali Rahman menjelaskan, laporan ini disampaikan untuk membuktikan adanya dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dalam pengelolaan belanja barang dan jasa Dana BOS satuan pendidikan swasta pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2023 yang berpotensi merugikan keuangan Negara, mencapai Rp 1.000.000.000,00.
“Kami minta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan Proses Hukum sesuai dengan Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Secara melawan hukum sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan memperkaya diri, kewenangan kesempatan dapat merugikan keuangan negara,” katanya.
Senada, Ketua Lembaga Pengawas Pemantau Pelapor Korupsi (LP3K) Kalsel, Ahmad Bahrani sapaan akrab (Bram) menyampaikan, pihaknya meminta Kejati Kalsel untuk bisa lebih tegas menanggapi dan menindaklanjuti laporan warga.
“Jika tidak digubris, tunggu kami bakal gelar demo besar-besaran,” cetusnya.
Ditambahkan Bram, dengan itu perlu diketahui dan dijelaskan, “Kami gabungan LSM Banua bakal gelar aksi demonstrasi pada Rabu depan (29/11/2023) mendatang dengan mengangkat tema dugaan kasus dana Bos sekolah Dinas Pendidik Banjarbaru, Banjarmasin dan Batola,” pungkasnya. (An)