TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN – Kasus di Banjarmasin yang membuat heboh jagat dunia maya dan menjadi perbincangan publik terkait sang ayah diduga jebloskan anak ke penjara.
Sidang kali ini, pembacaan duplix (balasan dari Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Kamis (30/11/2023).
Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa Mujahidin, Dr Junaidi SH MH saat ditemui awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
para Kuasa hukum yang mendampingi kasus ini adalah
Adv Dr Junaidi SH, MH, Adv Pranoto, Sh, Adv H Siswansyah, SH, M.SI, MH, adv. KBP (P) Budi Prasetyo SH MH dan Adv Yudi Ridarto.
“Dalam sidang ini kita mempertegas dari nota pembelaan yang kita ajukan,” terangnya.
Dia sebutkan, dipersidangan tidak terdapat perdamaian dan menurutnya perdamaian itu sangat penting.
“Karena melalui perdamaian, kita bisa mengetahui apakah terdakwa ini layak atau tidak,” ucapnya.
Ditegaskan, sejak dari awal, pihaknya sudah ada perdamaian.
“Polda Kalsel pun sudah menggelar perkara atas kasus ini, namun tidak ada unsur pidananya,” jelasnya.
Dikatakannya, pada pasal 376, tidak dapat berdiri sendiri, tetapi jaksa tetap berpedoman dengan pasal teesebut.
“Jadi pasal 376 harua didahului dengan pasal lain yakni 372 tentang penggelapan,” katanya.
Diterangkan, pihaknya setuju dengan penyampaian para ahli dan pasal yang diterapkan itu menjadi kabur atau tidak jelas.
“Berharap, semoga kasus ini memberikan hasil yang memuaskan dan hakim memutuskan secara detail,” tutuprnya. (An)