TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA2023), Puluhan Aktivis yg tergabung Kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Hukum Banua gelar di depan Gedung KNPI Kalsel dan sekitarnya, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Sabtu (9/12/2023).
Dalam aksi yang digelar di perempatan lampu merah Jalan Lambung Mangkurat, aktivis membagikan stiker anti korupsi dan memberikan bunga mawar kepada pengendara yang melintas. Aksi ini tidak hanya sebagai simbol perlawanan, tetapi juga sebagai panggilan untuk menyelesaikan dugaan kasus korupsi yang masih menggantung.
Ketua Badan Anti Korupsi Anak Bangsa (BABAK) Kalsel, dalam kesempatan ini, menyoroti beberapa kasus korupsi yang belum tersentuh, termasuk permasalahan antara PT. Perembee dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Meski pergantian kepemimpinan terjadi, masalah tersebut tampaknya belum mendapatkan penyelesaian yang tuntas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan pemalsuan keterangan dalam Akta Pelepasan Hak antara PT. Perembee dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menjadi pusat perhatian. Aktivis menekankan urgensi penanganan serius dan transparan terhadap kasus ini. Jika terbukti adanya pemalsuan, lahan RSUD H.BOEJASIN bisa terancam bermasalah, dan pemilik lahan berhak membatalkan hibahnya.
Terkait dengan pengakuan atas hibah dan pelaksanaan konpensasi, BABAK Kalsel menyampaikan keprihatinan atas ketidakakuan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Ketidakakuan tersebut dianggap sebagai potensi pemicu konflik sosial di masyarakat.
Dalam kompleksitas permasalahan ini, aktivis mendesak pihak terkait untuk menjalankan adendum jika ditemukan keganjilan dalam isi Akta Pelepasan Hak. Dalam konteks hukum tanah, empat dasar hukum yang mencakup jual beli, waris, hibah, dan putusan pengadilan karena hutang piutang menjadi sorotan untuk mencari kejelasan terkait lahan RSUD H.BOEJASIN.
Dalam mengakhiri pernyataannya, Ketua BABAK Kalsel Bersama Koalisi LSM Pemerhati Hukum Banua menyoroti pentingnya menemukan solusi terhadap permasalahan ini untuk menghindari konflik yang dapat merugikan masyarakat. Aktivis juga memperingatkan bahwa keberlanjutan RSUD H.BOEJASIN dapat menjadi sorotan KPK jika permasalahan tidak segera ditangani dengan serius. Harapan mereka adalah adanya panduan dan petunjuk dari para senior di Pemerintahan dan Dewan untuk membantu menemukan solusi hukum yang tepat. (An)