LSM Babak Kalsel Pertanyakan Kembali Dana BOS Disdik Banjarbaru

- Reporter

Senin, 11 Desember 2023 - 21:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Senin (11/12/2023).

Ketua Babak Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui menyampaikan, pihaknya mendatangi kembali untuk melakukan pengawasan dari laporan kemarin dan menanyakan tindak lanjutnya terkait atas dugaan korupsi BOS di Disdik Banjarbaru yaitu PAUD hingga SMP swasta tahun 2022.

“Yang diduga negara mengalami kerugian capai Rp6 miliar,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita sebelumnya, Bahrudin menyampaikan, ini berdasarkan Undang-Undang Ri Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adanya dugaan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) Pada Satker Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru dalam pengelolaan Dana BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) swasta tahun anggaran 2022,” katanya.

Disebutkan Bahrudin, alat bukti permulaan adanya dugaan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) berupa laporan hasil pemeriksaan BPK RI Atas laporan keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun 2022.

“Laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan Perundang-Undangan Nomor 6.B/LHP/XIX.BJM/05/2023. Tanggal 04 Mei 2023. Halaman 38Angka 4,” paparnya.

Dia sebutkan, penganggaran atas belanja barang dan jasa dana BOS satuan pendidikan swasta pada dinas pendidikan serta penganggaran atas belanja subsidi pada Dinas Ketahanan
Pangan, Pertanian dan Perikanan tidak tepat.

“Laporan realisasi anggaran pemerintah Kota Banjarbaru TA 2022, menyajikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 468.593.669.817,00 dengan realisasi sebesar Rp 425.883.013.206.09 atau 90,09 % dari anggaran serta menyajikan anggaran belanja subsidi sebesar Rp 54.500.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 54.500.000,00 atau 100 % dari anggaran tersebut seluruhnya digunakan untuk penanganan inflasi di Kota Banjarbaru,” jelasnya.

READ  Polres Tanah Laut Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Berdasarkan pemeriksaan atas belanja barang dan jasa serta belanja subsidi pada Pemerintah Kota Banjarbaru diketahui. Penganggaran atas belanja barang dan jasa Dana B0S Satuan Pendidikan Swasta sebesar Rp 6.330.529.822,00 tidak tepat.

Hal Senada, Ketua Pemuda Kalimantan, Novel menyampaikan, hal ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, pads Lampiran huruf E, Nomor 15 Pengelolaan DAK Fisik dan DAK Nonfisik pada APBD, diatur ketentuan pada poin b DAK Nonfisik

“Kondisi ini mengakibatkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 6.330.529 822,00 tidak menunjukan subtansi yang sebenarnya dan temuan BPK RI tersebut diatas khususnya dalam penganggaran atas belanja barang dan jasa dana BOS satuan pendidikan swasta pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru yang tidak tepat dan tidak menunjukan subtansi yang sebenarnya, diduga berpotensi dengan adanya merugikan keuangan Negara,” terangnya

Disebutkan, pihak-pihak yang bertanggungjawab, “Yaitu kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru selaku penanggungjawab bantuan dan oprasional sekolah terkait Belanja Hibah BOS Swasta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPD) Kota Banjarbaru,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Kalsel, Gazali Rahman menyampaikan, aporan ini disampaikan untuk membuktikan adanya dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dalam pengelolaan belanja barang dan jasa Dana BOS satuan pendidikan swasta pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2023 yang berpotensi merugikan keuangan Negara, mencapai Rp 1.000.000.000,00.

“Kami minta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan Proses Hukum sesuai dengan Undang- Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Secara melawan hukum sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan memperkaya diri, kewenangan kesempatan dapat merugikan keuangan negara,” jelasnya.

READ  Tim Itwasda Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tala

Hal itu juga, Ketua Lembaga Pengawas Pemantau Pelapor Korupsi (LP3K) Kalsel, Akhad Bahrani disapa Bram menyampai, pihaknya meminta Kejati Kalsel untuk bisa lebih tegas menanggapi dan menindaklanjuti laporan warga ini.

“Jika tidak digubrik, kami bakal gelar demo besar-besaran,” pungkasnya.

berita terkait

Polsek Takisung Amankan Mobil Pengangkut Solar Ilegal di Tanah Laut
Tim Itwasda Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tala
Tanah Laut Dukung Swasembada Pangan, Wabup Zazuli Tanam Jagung di Tambang Ulang
Perbaikan Jalan Poros Gunung Melati Dijadwalkan 2026, DPUPRP Fokus Tuntaskan Proyek 2025
Polres Tanah Laut Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Tangis Haru Warnai Pelantikan ASN di Tanah Laut, Ayah Kenang Istri Saat Putra Kedua Resmi Dilantik
Jalan Poros Desa Gunung Melati Semakin Parah, Warga Harap Pemerintah Segera Bertindak
Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC
Tag :

berita terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:10 WITA

Polsek Takisung Amankan Mobil Pengangkut Solar Ilegal di Tanah Laut

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:12 WITA

Tim Itwasda Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tala

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Tanah Laut Dukung Swasembada Pangan, Wabup Zazuli Tanam Jagung di Tambang Ulang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:26 WITA

Perbaikan Jalan Poros Gunung Melati Dijadwalkan 2026, DPUPRP Fokus Tuntaskan Proyek 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:20 WITA

Polres Tanah Laut Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:02 WITA

Jalan Poros Desa Gunung Melati Semakin Parah, Warga Harap Pemerintah Segera Bertindak

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:43 WITA

Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Pemkab Tanah Laut Serahkan 2.655 SK PPPK Paruh Waktu, Pertama di Regional VIII BKN

berita terbaru