Menyoroti Dugaan Tak Sesuai Fakta, Warga Minta Permasalahan Terkait Lahan RSUD H Boejasin Tala Bisa di Selesaikan

- Reporter

Jumat, 15 Desember 2023 - 19:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimantan.com – LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Kalsel menyoroti adanya dugaan akta pelepasan Hak Lahan RSUD H.Boejasin, Kabupaten Tanah Laut (isi Akta otentik tidak sesuai fakta).

“Semestinya Bupati menyadari akan kesalahan dan kealpaannya dalam menafsirkan perjanjian kerjasama tanggal 4 Maret 2015, serta tindakan error prosuder yang dilakukan oleh jajaran dibawahnya sehingga berakibat kerugian kepada PT.Perembee dan  PT.Pelaihari Cipta Laksana,” ucap ketua GPI Kalsel Gazali Rahman, kepada awak media.

Disebutkan, bupati juga mengakui ketidaksesuain informasi kepada publik yang disampaikannya dengan fakta yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan ini laporan  dugaan pemalsuan dan jika itu terbukti maka Sertifikat Hak Pakai lahan RSUD H.Boejasin akan batal demi hukum dan apabila sudah batal demi hukum maka bangunan RSUD H. Boejasin berdiri dilahan yang bermasalah dan bisa saja terjadi pembongkaran,” jelasnya.

Ditambahkan, jika terjadii Pembongkaran maka KPK dan Kejagung kemungkinan akan turun.

“Seharusnya pihak Pemkab Tala atau pihak terkait memanggil mereka untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini dan adanya  keterbukaan data sebelum menjadi masalah besar yang akan menimbulkan keresahan di masyarakat,” paparnya.

Dikatakan, jika tidak ada hibah dari pemerintah daerah, kenapa pihak rumah sakit bisa membangun RSUD H Boejasin dilahan tersebut dan anggaran pembebasan lahan tidak ada.

“Jangan  hanya karena ego tidak mau mengundang pemilik atas hak untuk duduk bersama. Dengan permasalahan ini terus bergulir hanya membuat konflik sosial di masyarakat,

selaku pemangku jabatan Bupati mampu tidak untuk memimpin daerah dan membuat masyarakatnya tidak terzholimi jika tidak mampu mundur,” ucapnya. 

Dia menambahkan lagi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menjelaskan sebelumnya bahwa lahan RSUD H.Boejasin didapat dari  hibah PT.PEREMBEE dan Lahan PT.Perembee sudah dikeluarkan dari lahan terindikasi terlantar sejak tahun 2013 jauh sebelum adanya hibah.

READ  Kick-Off Meeting di Yogyakarta, Wabup Tala Dorong Tata Kelola Data Transparan & Akuntabel

“Hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan jasa Pemkab Tala mengeluarkan lahan PT.PEREMBEE dari Lahan terindikasi terlantar. (Karena sudah dikeluarkan sejak 2013),” ucapnya.

Hal itu diketahui, lahan RSUD H.Boejasin sebelumnya dikuasai oleh PT.Perembee dan bukan Perseroan Terbatas Milik Negara (PTPN), setelah itu Pihak Rumah Sakit mendirikan bangunan megah senilai Rp 300 miliar di lahan tersebut, dan kemudian pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut diduga tidak mengakui adanya hibah.

Dia sebutkan, dan Pemkab Tala tidak berhak mengintervensi BPN karena BPN bukan dibawah Pemkab  tapi dibawah Kementerian.

“Dengan adanya penyampaian berita yg tidak benar membuat investor dan masyarakat dirugikan,” pungkasnya. (*/An)

berita terkait

Hitungan Jam, Polres Tanah Laut Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Bajuin
Kasus Curanmor di Tala Tak Lanjut ke Persidangan, Kejari Terapkan Restorative Justice
Polres Tanah Laut Tangkap Pengedar Sabu di Batu Ampar, Amankan 34,92 Gram Barang Bukti
Siaga Hadapi Ancaman, Polres Tanah Laut Gelar Latihan Simulasi Pengamanan
Pemkab Tala Dorong ASN BerAKHLAK untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Baznas Tanah Laut Salurkan Bantuan Rp 157 Juta untuk 150 Penerima Manfaat
Bupati Tanah Laut Panen Bawang Merah di Desa Ambungan, Strategi Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi
Bangga! Santri Tanah Laut Melaju ke MQK Internasional, Target Harumkan Nama Daerah
Tag :

berita terkait

Rabu, 17 September 2025 - 14:33 WITA

Hitungan Jam, Polres Tanah Laut Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Bajuin

Rabu, 17 September 2025 - 12:41 WITA

Kasus Curanmor di Tala Tak Lanjut ke Persidangan, Kejari Terapkan Restorative Justice

Rabu, 17 September 2025 - 09:22 WITA

Polres Tanah Laut Tangkap Pengedar Sabu di Batu Ampar, Amankan 34,92 Gram Barang Bukti

Selasa, 16 September 2025 - 21:24 WITA

Siaga Hadapi Ancaman, Polres Tanah Laut Gelar Latihan Simulasi Pengamanan

Selasa, 16 September 2025 - 19:22 WITA

Pemkab Tala Dorong ASN BerAKHLAK untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Selasa, 16 September 2025 - 12:41 WITA

Bupati Tanah Laut Panen Bawang Merah di Desa Ambungan, Strategi Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi

Selasa, 16 September 2025 - 00:34 WITA

Bangga! Santri Tanah Laut Melaju ke MQK Internasional, Target Harumkan Nama Daerah

Selasa, 16 September 2025 - 00:13 WITA

Polres Tala Ungkap Skandal Jual Beli Tanah Fiktif, Kerugian Rp52 Miliar

berita terbaru

Kalimantan Selatan

Pemkab Tala Dorong ASN BerAKHLAK untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Selasa, 16 Sep 2025 - 19:22 WITA