TerbitKalimantan.Com, BARITO KUALA – Sosialisasi serta Bagikan paket sembako, Anggota DPR RI Komisi XI, H Syamsul Bahri R, S.Ag., M.Pd bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan OJK Kalsel sosialisasi door to door ke rumah warga dalam rangka penyuluhan jasa keuangan di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, Senin (22/4/2024).
“Kita sangat prihatin dengan adanya pinjaman online di Kalsel, karena dari kasus pinjol banyak warga yang nekat akhiri hidupnya, ini disebabkan serangan psikis yang berlebihan kepada korban,” ucap Syamsul Bahri.
Dijelaskan, pinjol ini dikarenakan sangat mudah untuk meminjam, tetapi kita tidak mengetahui dampak yang terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memberikan sosialisasi kepada masyarakat, agar bisa mengetahui dampak bahaya pinjol ilegal,” terangnya.
Dirinya pikir harus ada pergerakan bersama agar bisa menghentikan bisnis pinjol ataupun rentenir ilegal di Kalsel.
“Langkah konkrit pemerintah yaitu memberikan pencerahan kepada masyarakat, ada pinjol resmi dan ilegal, kita harus waspads dan hati-hati,” jelasnya.
Menurutnya, sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan dana Rp1 miliar per desa, yang mana uang tersebut bisa digunakan untuk pinjam-meminjam warga.
“Dengan adanya sosialisasi ini, warga bisa memahami dan sadar agar tidak menggunakan pinjol ilegal,” terangnya.
Dikatakan, DPR RI berkolaborasi dengan OJK dan pemerintah untuk bisa memberantas pinjol ilegal dan memberikan solusinya.
Hal itu, Direktur Hubungan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat Republik Indonesia (RI), M Fredly Nasution menyampaikan, pihaknya mendampingi anggota DPR RI asal Kalsel untuk sosialisasi terkait pinjaman online ilegal.
“Pinjol ilegal ini sangat merugikan dan membahayakan masyarakat. Dari pemerintah hingga aparat kepolisian berupaya agar bisa memberantas pinjol ilegal ini di Indonesia pada umumnya, Kalsel pada khususnya,” katanya.
Dijelaskan, sudah ada pinjol ilegal yang ditutup, tetapi masih marak pinjol ilegal yang lainnya, karena kemudahan di era digital.
“Ada 100 pinjol yang terdaftar di OJK RI, biasanya pinjol legal mempunyai kriteria dan syarat untuk meminjam uang di sana,” ungkapnya.
Dijelaskan, pinjol legal biasanya memiliki ciri-ciri, pada saat mendownlod aplikasi, kita diminta untuk kamera, mikrophone hingga lokasi dan tidak boleh mengakses di akun.
“Sebelum melakukan pinjol yaitu mengecek situs OJK, syarat-syarat mengajukan,” terangnya.
Dikatakan juga, pinjol legal membatasi peminjaman dananya kisaran 0,3 persen.
Sementara itu, Plt Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalsel, Ahimsa menyampaikan, jika ada penawaran pinjaman yang menggiurkan, kita terlebih dahulu mencek situs OJK.
“Kita meminta masyarakat jangan gampang tertarik iming-iming pinjol ilegal dengan kemudahan persyaratan yang diberikan,” ucapnya.
Sebutnya, pinjol ilegal itu sangat mudah, terbalik dengan pinjol legal yang perlu banyak waktu atau proses.
“Masyarakat yang ingin perlu dana cepat dan aman, biasanya ada program KPMR di bank-bank,” jelasnya.
“Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan bijaksana dalam melakukan pinjaman online,” pungkasnya. (Ek)