TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, sambangi dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan untuk segera menyelesaikan kasus dugaan penyalahgunaan dana oleh PT Asa Baru Daya Cipta Lestari. Desakan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Kalsel, Jalan D.I Panjaitan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Kamis (30/05/24).
Ketua KAKI Kalsel, Akhmad Husaini menjelaskan, Kasus ini terkuak setelah adanya temuan penyalahgunaan dana sebesar Rp 20 miliar yang dipindahkan tanpa persetujuan pemegang saham dan komisaris dari Bank Kalsel ke Bank Mandiri. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan tanpa melalui pengesahan Rencana Kegiatan Bisnis (RKB).
“Bahwa dana publik harus dikelola dengan benar dan setiap penyimpangan harus segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan, mendesak Kejati Kalsel untuk memberikan penjelasan tentang penyelidikan atas kasus penyertaan modal Perseroda di Balangan.
Selain kasus PT Asa Baru Daya Cipta Lestari, LSM KAKI Kalsel juga menyuarakan beberapa tuntutan lain kepada Kejati Kalsel.
“Dugaan penyalahgunaan dana hibah program keberangkatan ke Tarim, Yaman, oleh MUI yang diduga melibatkan tim sukses dan anggota DPRD Balangan,” katanya.
Penyelidikan terkait kasus pertambangan batubara di Kabupaten Balangan yang sempat viral.
“Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asa Baru Daya Cipta Lestari yang berlangsung pada 30 September 2023, ditemukan bahwa dari total dana Rp 12 miliar yang dipindahkan ke deposito, hanya Rp 6 miliar yang benar-benar tercatat,” paparnya.
Ditambahkan, Sisa dana lainnya digunakan untuk investasi di sektor pertambangan dan operasional perusahaan, termasuk pembayaran gaji direksi dan renovasi kantor yang merupakan aset pemerintah daerah.
LSM KAKI Kalsel berharap dengan kepemimpinan baru di Kejaksaan Tinggi Kalsel, ada perubahan signifikan yang positif dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Kalimantan Selatan.
Tuntutan LSM KAKI Kalsel: Kejati Kalsel segera menyelesaikan kasus dugaan penyalahgunaan dana oleh PT Asa Baru Daya Cipta Lestari.
Kejati Kalsel memberikan penjelasan tentang penyelidikan atas kasus penyertaan modal Perseroda di Balangan.
Kejati Kalsel mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana hibah program keberangkatan ke Tarim, Yaman, oleh MUI.
Kejati Kalsel melakukan penyelidikan terkait kasus pertambangan batubara di Kabupaten Balangan.
Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi masih marak terjadi di Indonesia. Masyarakat harus terus mengawasi dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para koruptor.(*/TR)