TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN – Mendatangi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Wilayah Kalimantan Selatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) didamping LSM GPI Kalsel bersama H Mawardi, guna melaporkan tindakan Notaris & PPAT. NH. S.H dan Notaris & PPAT. SPP. S.H.,M.Kn.
Mereka diduga telah melakukan pelanggaran kode atau menyalahgunakan Jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah sehingga merampas hak dan martabat orang lain sebagaimana UU RI NOMOR 39 TAHUN 1999. Pasal 29 (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
H Mawardi menyampaikan kedatangan mereka ke Kemenkumham untuk minta perlindungan atas tindakan Notaris & PPAT NH dan SPRP yang diduga telah melanggar kode etik dan merampas hak dan martabatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Notaris NH sudah memasang hak tanggungan terhadap sertipikat sertipikat milik nya atas hutang orang lain dan pemasangan hak tanggungan tersebut diduga dengan dasar suatu Akta yang tidak sah menurut UU atau tidak ada persetujuan para pihak, padahal Notaris NH harusnya sangat memahami UU Jabatan Notaris No.30 Tahun : 2004 Pasal : 48 dan Pasal : 50.
Sedangkan Notaris & PPAT SPRP membuatkan Akta Jual Beli kepada sdr MGR dan diduga pembuatan Akta Jual Beli tersebut dengan dasar keterangan yang tidak benar dalam Akta dan mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan.
Sementara itu, Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin atau disapa akrab Udin Palui menyampaikan kedatangan mereka ke Kemenkumhan guna tegaknya kepastian hukum di Indonesia khususnya Kalimantan Selatan dan karena Kemenkumhan adalah Pengawas dan Pembina Notaris selain itu hak milik dan martabat setiap warga wajib dilindungi sebagaimana UU Hak Asasi Manusia dan kami berterimakasih atas penerimaan yang sangat baik dari Kemenkumham RI Kalimantan Selatan
“Kasus ini semoga segeranya mendapat penanganan yang baik dari Kemenkumham, BPN dan IPPAT, agar permasalahan mafia tanah dapat ditangani dengan baik dan hal itu juga sebagaimana target 100 hari kerja Menteri ATR/BPN,” terangnya.
Setelah dari Kemenkumham rombongan langsung ke kantor Notaris & PPAT SPRP guna meminta salinan atau copy Akta Jual Beli berikut asesorisnya yang sudah dibuat Notaris & PPAT SPRP karena menurut Mawardi adanya Akte Jual Beli tersebut menimbulkan sengketa dan konflik pertanahan padahal faktanya Mawardi selaku pemilik alas hak tidak pernah mengijinkan dan mengetahui pembuatan Akta Jual Beli tersebut dan Mawardi tidak pernah diberitahukan oleh Notaris & PPAT SPRP sebagaimana harusnya yang diperintahkan pada PP No.24 Tahun : 1997 Pasal : 40.
Udin palui menyampaikan, pihaknya langsung ke kantor Notaris & PPAT SPRP dengan dasar UU Keterbukaan Informasi Publik apalagi sdr Mawardi adalah selaku para pihak yang bersangkutan karena pada AJB tersebut tertulis Qq yang berarti sdr K bertindak atas nama sdr Mawardi dan jelas pada PP No.24 Tahun : 1997 Pasal : 40 harusnya Notaris & PPAT SPRP menyampaikan kepada sdr Mawardi.
“Kita dengan tegas menyatakan apabila dalam 10 hari kedepan Notaris & PPAT SPRP tidak memberikan salinan atau copy AJB berikut Asesories nya tersebut maka kami akan melakukan Demo dan orasi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua MPD Kemenkumham Bjb Kalsel, Bahdiatul Adawiyah menyampaikan, kedatangan H Mawardi bersama rekan-rekan untuk melaporkan dugaan kode etik terhadap notaris dan PPAT yang berinisial HN dan S.
“Kami memberikan apresiasi kepada beliau atas laporannya dan bakal ditindaklanjuti secepatnya,” tambahnya. (Ab)