TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN – Memenuhi panggilan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Banjarbaru, H Mawardi datang Bersama LSM Babak di kantor Kemenkumham Kalsel terkait laporan yang diadukan terkait adanya dugaan kode etik PPAT, Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (15/7/2024).
“Alhamdulilah ditindaklanjuti oleh MPD (Majelis Pengawas Daerah), tadi kita sudah menjelaskan semua permasalahan, walaupun menurut MPD Notaris itu ranahnya PPAT,” katanya.
Laporan Mawardi atas tindakan Notaris & PPAT NH.S.H., serta Notaris & PPAT S, S.H.,M.Kn., yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan serta melanggar hak asasi manusia ditindaklanjuti oleh Pihak MPD
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia yakin kepastian hukum masih ada di Kalsel dan berharap pihak MPD memberi sanksi kepada kedua oknum Notaris dan PPAT tersebut agar kejadian seperti ini jangan berulang serta bisa membuat efek jera bagi Oknum Notaris dan PPAT yang ingin berbuat nakal.
Menurutnya, Notaris dan PPAT adalah Pejabat Luar Biasa dan mereka notaris dibawah Kemenkumham yang pastinya mereka sangat mengerti dan menjagakan hak asasi manusia dan mustahil rasanya jika mereka melanggar Hak asasi orang lain, apalagi sebagaimana Sumpah Jabatan Notaris pada Pasal : 4 UU Jabatan Notaris No.30 Tahun : 2004 Notaris Wajib Patuh dan Setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Jika Ikrar sumpah jabatannya wajih patuh kepada Undang – undang serta peraturan
perundang-undangan lainnya.
“Namun faktanya saat Notaris & PPAT tersebut membuat produk PPAT dan pembuatan Akta tersebut melanggar Undang – undang dan peraturan pemerintah dan disaat dilaporkan ke MPD dimana anggota MPD mengatakan bahwa karena produk yang dibuat oleh oknum Notaris & PPAT tersebut adalah produk PPAT maka MPD tidak berhak memberikan sanksi,” cetusnya.
Sementara kedua oknum Notaris dan PPAT tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia dan telah melanggar sumpah jabatannya.
“Jika anggota majelis MPD seperti ini maka Apa kata dunia dan kapan Kalimantan Selatan maju dan berkembang,” jelasnya.
Haji Mawardi menyampaikan, perihal adanya Pembuatan Akta jual Beli No. 152/2023 dan No. 153/2023 tertanggal 29 September 2023 dari Kantor PPAT S terhadap sertifikat dengan mengatasnamakan kami selaku pemberi kuasa telah menimbulkan konflik sosial dimasyarakat dan diduga tergolong perbuatan sindikat mafia tanah.
Ia meluruskan permasalahan dan menghindari adanya tuduhan terkait sindikasi mafia tanah maka kami meminta salinan Akta Jual Beli No.152/2023 dan No. 153/ 2003 seranggal 20 September 2023 yang dibuat oleh Kantor PPAT S.
”AKTA OTENTIK (Akta Jual Beli No. 152/2023 dan No. 153/2023) yang dibuat oleh Kantor PPAT S tertulis sdr K sebagai karywan swasta Qq Mawardi. (Qq” merupakan singkatan dari “Qualitate Qat Past Berbahasa Latin tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “dalam kapasitasnya kedudukannya sebagai wakil (yang sah) dan yang artinya kami bagian dari para pihak dan para pihak berhak meminta salinan AKTA,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pihaknya tidak pernah melakukan Jual Beli kepada sdr K maupun MG dan kami adalah pemilik sah dari Sertpikat Hak Milik Nomor: 10288/Loktabat Selatan dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 10290/Loktabat Selatan, terdaptar atas nama Mawardi.
Sementara itu, Ketua Babak Kalsel, Bahrudin menyampaikan, kasus ini tidak terlepas dari notaris dan PPAT.
“Itu dapat diproses karena diduga melanggar kode etik Notaris,” ungkapnya.
Pada saat dikomfirmasi, Ketua MPD Ketua MPD Kota Banjarbaru, Bahjatul Mardhiah, SH., MH, tidak bisa ditemui untuk dimintai keterangan karena sedang ada rapat. Sedangkan oknum Notaris dan PPAT N yang dilaporkan juga tidak mau berkomentar karena merasa bukan kewenangannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran kode etik oknum Notaris dan PPAT dan potensi praktik mafia tanah. Masyarakat berharap MPDN dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan. (An)