Rugikan Negara, Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tersangka

- Reporter

Selasa, 24 Oktober 2023 - 21:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, 24 Oktober 2023 – Penyidik Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas nama AA kepada Jaksa

di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 12 Oktober 2023. Kegiatan ini merupakan hasil dari kerja sama antara DJP dengan kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka AA, direktur sekaligus pemilik CV BA, telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak 2012 dengan modus tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan atas perolehan penghasilan dari peredaran usaha penambangan dan penjualan batu bara yang telah dilakukannya, dengan tujuan tidak membayar pajak penghasilan yang menjadi kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Perbuatan tersangka AA melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan CV BA tahun pajak 2012 tersebut seharusnya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Tindak pidana tersebut dilakukan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, yaitu paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak, atau pada 1 Mei 2013.

Perbuatan tersangka diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp467.654.195 (empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu seratus
sembilan puluh lima rupiah).

READ  Pemkab Tanah Laut Serahkan 2.655 SK PPPK Paruh Waktu, Pertama di Regional VIII BKN

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi menyampaikan peristiwa ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang) dengan benar, lengkap dan jelas.

Tarmizi berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak, sebagai peringatan kepada masyarakat lainnya untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan. Pihaknya pun akan terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak yang taat pajak.
*** ril
#PajakKuatIndonesiaMaju
#PajakKitaUntuk

berita terkait

Tanah Laut Dukung Swasembada Pangan, Wabup Zazuli Tanam Jagung di Tambang Ulang
Perbaikan Jalan Poros Gunung Melati Dijadwalkan 2026, DPUPRP Fokus Tuntaskan Proyek 2025
Polres Tanah Laut Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Tangis Haru Warnai Pelantikan ASN di Tanah Laut, Ayah Kenang Istri Saat Putra Kedua Resmi Dilantik
Jalan Poros Desa Gunung Melati Semakin Parah, Warga Harap Pemerintah Segera Bertindak
Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC
Pemkab Tanah Laut Serahkan 2.655 SK PPPK Paruh Waktu, Pertama di Regional VIII BKN
Mediasi Sengketa Lahan Bukit Mulia Kembali Buntu, Komisi I DPRD Tanah Laut Fasilitasi Pertemuan Kedua
Tag :

berita terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Tanah Laut Dukung Swasembada Pangan, Wabup Zazuli Tanam Jagung di Tambang Ulang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:26 WITA

Perbaikan Jalan Poros Gunung Melati Dijadwalkan 2026, DPUPRP Fokus Tuntaskan Proyek 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:20 WITA

Polres Tanah Laut Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:14 WITA

Tangis Haru Warnai Pelantikan ASN di Tanah Laut, Ayah Kenang Istri Saat Putra Kedua Resmi Dilantik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:43 WITA

Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Pemkab Tanah Laut Serahkan 2.655 SK PPPK Paruh Waktu, Pertama di Regional VIII BKN

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:54 WITA

Mediasi Sengketa Lahan Bukit Mulia Kembali Buntu, Komisi I DPRD Tanah Laut Fasilitasi Pertemuan Kedua

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:14 WITA

Enam Santri Darussalim Bati-Bati Raih Prestasi di Ajang MQK Internasional 2025

berita terbaru