BANJARMASIN – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimanatan Selatan (Kalsel) Bersama LSM Banua Kalsel menggelar aksi damai dalam memperingati Hari Lahir Pancasila di depan nol Kilometer Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (2/6/2023).
Ketua KPK-APP Kalsel sekaligus Sekjen Babak Kalsel, Aliansyah menyampaikan, di Kalimantan Selatan ini banyak sekali penyimpangan hingga pelanggara .
“Pancasila hanya sebuah slogan semata karena kita melihat penyimpangan sekarang ini masih masih atau tidak ada perubahanya, ” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan, lahan-lahan yang ada di sawit atau pertambangan, warga belum mendapatkan keadilan.
“Keadilan itu hanya slogan saja, warga belum merasakan yang namanya Sila ke 5 ini,” ucapanya.
Seperti Jalan nasional km 171 kondisi sekarang masih hancur lebur dan belum ada perbaikan selana setahun ini.
“Kita menyumbang APBN terbesar kedua, tetaoi warga Kalsel di anaktirikan, padahal IKN ada di Kalimantan,” terangnya.
Ditambahkan, pihaknya juga mendesak Menteri ESDM untuk mencabut Izin Usaha Pertambanagan (IUP) PKP2B Pt. Antang Gunung Meratus Karena selama ini diduga telah Melanggar Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Menarba yang diduga dalam melakukan Aktivitas Pertambangan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sejak 1994
“Diduga tidak melakukan Reklamasi Pasca Tambang dari tahun 1994 sampai 2023 sehingga berdampak Rusaknya Lingkungan Hidup di Buktikan dengan Seringnya Banjir di Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ucapnya.
Diminta, Bapak Presiden RI memerintahkan PT. CONCH SOUTH membuat jalan khusus dari Kabupaten Tabalong menuju Banjarmasin untuk angkutan Semen Hasil Produksi PT. CONCH SOUTH mengingat hampir 10 tahun dugaan menggunakan jalan umum yang mana angkutan semen tersebut menggunakan Truk-Truk Trailer dengan muatan 60 ton dan Truk-Truk Tronton dengan muatan 30 Ton yang kebanyakannya Truk-Truk tersebut bernomor polisi luar daerah (bukan DA).
“Hal ini sudah Melanggar UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Serta sangat merugikan Pengguna jalan Lainnya yang setiap tahun Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kepada Pemprov Kalsel, Karena Sering Macet dan Laka Lantas akibat Rusaknya Jalan Umum dan Jembatan dari Kabupaten Tabalong menuju Banjarmasin, ” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Babak Kalsel, Bahauddin alias Udin Palui menyampaikan, Kapolda Kalsel untuk melakukan penertiban atau penindakan terhadap Truk-Truk Trailer dengan muatan 60 Ton dan Truk-Truk Tronton dengan muatan 30 Ton yang kebanyakannya Truk-Truk tersebut bernomor polisi luar daerah (bukan DA) Pengangkut Semen PT. CONCH SOUTH dugaan menggunakan jalan umum dari Kabupaten Tabalong Menuju Banjarmasin.
“Ini sesuai dengan UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Serta sangat merugikan Pengguna jalan Lainnya yang setiap tahun Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kepada Pemprov Kalsel, Karena Sering Macet dan Laka Lantas akibat Rusaknya Jalan Umum dan Jembatan dari Kab. Tabalong menuju Banjarmasin,” jelasnya.
Disebutkan, di hari Kesaktian Pancasila tidak ada lagi penyerobotan lahan oleh perusahaan dengan dalih investasi hukum yang berkeadilan, bukan hukum sesuai pesanan, sehingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bisa dirasakan bukan hanya sekedar selogan semata.