BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan, menanggapi pernyataan Kejari Barito Kuala.
Ketua Babak Kalsel, Bahrudin sapaan akrab Udin Palui menyampaikan,
Kapala Seksi Intelijen Muhammad Hamidun Noor, SH. Mewakili Kajari Batola Eben Naser Silalahi,SH.MH, dalam penanganan penyidikan yang dilakukan tim penyidik pada kejaksaan Negeri Barito Kuala berfokus pada penanganan pokok perkara yaitu tukar guling tanah proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala telah dilakukan sesuai dengan Standarisasi SOP (Standar Operasional Prosedur).
“Mengenai penanganan penyidikan, yang menatapkan dua orang tersangka dan dilanjutkan tahapan penuntutan kemudian dua orang terdakwa tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama Pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang sekarang ini terdakwa mengajukan kasasi ke mahkamah Agung RI,” Ucap Udin Palui, Rabu (28/6/2023).
Dikatakan, berarti Pihak JPU Kejari Batola dalam proses Persidangan di PN.Tipikor Banjarmasin berjalan lancar mulai dari Pembacaan Dakwaan dan Menghadirkan Saksi-Saksi serta Penuntutan samapai pada Putusan Majelis Hakim PN.Tipikor Banjarmasin pada Hari, Senin, 6 Fabruari 2023, berjalan dengan lancar sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua BABAK Kalsel Bahrudin menjelaskan, sekarang ini Kejari Barito Kuala, melakukan proses hukum adanya temuan dari Tim Penyidik Kejari Batola Dalam melaksanakan tahapan penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kasus RUISLAG Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009.
“Ada dugaan indikasi upaya merintangi penyidikan dan dilakukan oleh sekelompok oknum yang merasa terusik kepentingannya dalam tahapan penyidikan seperti banyaknya saksi yang tidak bersedia hadir untuk dimintai keterangan, sehingga penyidikan membutuhkan waktu yang lama,” jelasnya.
Dibilang, Hal ini Tim Penyidik Kejari Batola dalam melakukan proses penyidikan diduga tidak profesional mengingat SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk pemenggilan Saksi-Saksi yang sangat diperlukan untuk dimintai keterangan mengungkap Tindak Pidana Korupsi pada Kasus RUISLAG Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009. sudah diatur dalam Pasal 112,KUHAP yaitu Penyidik melayangkan surat panggilan kepada Saksi-Saksi kalau tidak hadir, Penyidik melayangkan surat panggilan ke 2 (dua) Kepada saksi-saksi kalau juga tidak hadir, Penyidik melayangkan surat panggilan ke 3 (tiga) Kepada saksi-saksi langsung jemput paksa.,
Menurutnya, atas Ketidak hadiran saksi-saksi dengan alasan tidak mengatahui permasalahan Kasus RUISLAG Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009, serta ketakutan karena, Saksi-Saksi yang pernah hadir penggilan dari Tim Penyidik Kejari Batola yang dalam pemeriksaan adanya oknum Kajari Barito Kuala diduga melakukan intimidasi kepada Saksi-Saksi yang pertanyaan diluar Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kasus RUISLAG Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009, sesuai dengan pernyataan yang dibuat para saksi- saksi yang berhadir dalam pemeriksaan Tim Penyidik Kejari Batola yang ditandatangani diatas materai Rp 10.000,00,
Dijelaskan atas resahnya Petani Pelasma Kolam Kanan didampingi Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah Dan Perlamen Kalsel melayangkan Surat Nomor: 137/KPK-APP-KALSEL/V /2022., Perihal: Minta Diberikan Waktu Audiensi. yang ditujukan Kepada Humas Kejaksaan Agung, tanggal 24 Mei 2022, pada tanggal 09/06/22 kami mendampinggi Masyarakat Petani Pelasma melakukan Audiensi, yang diterima di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, yang berjanji akan menindaklanjuti, pungkasnya.