BATOLA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan (KALSEL) menyambangi Polres Barito Kuala, Selasa (4/7/2023).
Ketua Lsm Babak Kalsel, Bahrudin sapaan akrab Udin Palui menyampaikan, sesuai Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara, Undang-Undang RI Nomor. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi, Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Hasil Investigasi Ketua Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan Kalimantan Selatan, dan perwakilan Warga Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya ke Inspektorat Pemkab Barito Kuala, yang pada kesimpulannya hasil laporan dari Warga Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya sudah ditindaklanjuti Inspektorat Pemkab Batola sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan dengan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dibilang, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, sudah disampaikan kepada oknum Kades Kolam Kanan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan batas waktu 60 Hari, sesuai dengan batas waktu tersebut diduga oknum kades Kolam Kanan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan rekomendasi yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Maka sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemkab Barito Kuala diserahkan Kepada Aparat Penegak Hukum yaitu Polres Barito Kuala, untuk dilakukan proses hukum adanya dugaan Tipikor,” ucapnya.
Dibilang, tujuan mendatangi Polres Batola untuk minta kejelasan secara tertulis perihal, apakah benar Polres Barito Kuala menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Barito Kuala yang meminta untuk dilakukan Proses Hukum? dan kalau benar pada poin satu diatas apa tindak lanjutnya?.
“Kami meminta penjelasan secara tertulis agar warga desa Kolam Kanan mengetahui sejauh mana prosesnya dan warga ingin tahu kelanjutannya,” katanya.
Diharapkan, sesuai peraturan perundang-undangan, surat kami ini ada balasan dari Polres Batola.
Sementara itu, Perwakilan Warga Desa Kolam Kanan, Suradi menyampaikan, pihaknya bersama LSM Babak Kalsel mendatangi Polres Batola ingin mengetahui sejauh mana proses yang diserahkan dari Inspektorat Batola.
“Kami meminta balasan kejelasannya melalui surat yang kami berikan,” ucapnya.
Dibilang, kami kemarin sudah mendatangi Inspektorat Batola, dan pihak Inspektorat sudah menyerahkan LHP nya ke Polres Batola.
Berita sebelumnya,“ Silahkan hal ini dipertanyakan ke Pengadilan Negri Marabahan karena hal ini sedang dilakukan gugatan Ke pengadilan Negeri Marabahan,” katanya, oknum kades Kolam Kana, saat balas komen di salah satu berita online.
Saat berita ini diturunkan, pewarta bakal konfirmasi ke Pengadilan Negeri Marabahan.