BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel Bersama Puluhan Koalisi Lsm gelar audiensi terkait dugaan sengketa lahan warga dengan PT AGM di Polda Kalsel, Kamis (20/7/2023).
Ketua Babak Kalsel, Bahrudin disapa Udin Palui menyampaikan, pemilik lahan Ahmad Sarip dan Yusuf sekarang ditetapkan tersangka oleh Penyidik Reskrim Polres Hulu Sungai Selatas atas laporan perusahaan tambang di HSS yang di duga menghalang-halangi aktifitas pertambangan Batubara.
“Kedua tersangka tersebut tidak ditahan oleh Polres dan sekarang berkas perkaranya telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri HSS untuk melakukan proses persidangan,” kata Udin Palui selaku Koordinator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sedangkan dugaan lahan mereka belum dibayar ganti rugi/ tali asih oleh perusahaan itu, sekarang ini lahan mereka sudah habis digarapnya, maka sesuai SK.3137/Menlhk-PKTL/Ren?Pla.0/5/2020.tanggal 14 Mei 2020,” terangnya.
Dibilang, Pertambangan Batubara ini diduga ada diluar izin pinjam pakai dari menteri. Untuk sangsi hukum telah diatur dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Th 2023. tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
“Mendesak Penyidik Reskrimsus Polda Kalsel menyelasaikan prroses hukum atas adanya Pertambangan Batubara di Desa Batang Kulur Kiri, Kec.Sungai Raya, Kab.HSS diduga dilakukan perusahaan tambang yang sebagian ada diluar Pinjam Pakai SK.3137/Menlhk-PKTL/Ren/Pla.0/5/2020.,tanggal 14 Mei 2020.Untuk sangsi hukum telah diatur dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Th 2023.tentang Pencagahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” jelasnya.
Dari pihak Polda Kalsel, mereka sedang proses penyelidikan dan minta waktu.
Audiensi dilakukan Babak Kalsel bersama puluhan Lsm, oleh Akhmad Bahrani (Bram) Ketua Lembaga Pengawas Pemantau Pelapor Korupsi (LP3K) Kalsel, Forum Komunikasi Generasi Muda Peduli Rakyat Daerah Kalimantan (FK-Gema Pradaka) diwakili Gazali Rahman dan Aliansi Gerakan Anti Korupsi (Agak) Kalsel, pungkasnya.