TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin menggelar konferensi pers terkait dua pelaku diduga pengedar sabu di Kantor Polresta Banjarmasin, Jumat (4/8/2023).
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana, melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza, menyampaikan, kedua pelaku SN (36 ) dan SR (40) diamankan polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Mereka keduanya merupakan warga Jalan Tanjung Berkat, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia bilang, kronologis terungkap terduga karena adanya informasi, di sana menjadi tempat transaksi narkoba.
“Kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan mengamankan terduga SN (36) dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu dengan berat 50,5 gram,” katanya.
Ia menambahkan, setelah kita introgasi lebih dalam, ternyata ada terduga lainnya dan merupakan bos dari SN.
“SN menyebutkan narkoba jenis sabu ini merupakan milik bosnya yang berinisial SR,” paparnya.
Ia menyebutkan, tak perlu waktu lama, SR berhasil dibekuk di Jalan Sukamaju, Banjarbaru.
“Terduga Kedua pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (al)