LSM Babak Kalsel Pertanyakan Surat Pencabutan LHP, Polres Batola Sebut Proses Masih Berlanjut

- Reporter

Selasa, 8 Agustus 2023 - 22:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimantan.com, BATOLA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan beberapa warga Kolam Kanan Batola Menggelar audiensi bersama perwakilan Polres Barito Kuala (Batola), Selasa (8/8/2023). 

Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin disapa akrab Udin Palui menyampaikan, pihaknya sudah memberikan surat kepada inspektorat Kabupaten Barito Kuala, mempertanyakan, apakah dicabut atau tidak.

“Alhamdulilah, inspektorat membalas surat kami secara resmi dan tidak ada memerintahkan untuk mencabut LHP Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya,” ucapnya, kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, hari ini kami sambangi Polres Batola untuk memastikan dan meyakinkan perihal pencabutan tersebut.

“Dari hasil LHP tadi masih di Polres Batola dan tidak ada diserahkan ke inspektorat dan tidak ada  pencabutan,” terangnya.

Ditegaskan, dari hasil audiensi tadi, korupsi itu bukan termasuk delik aduan.

“Walaupun dicabut inspektorat, tetap dijalankan karena ini dugaan korupsi,” jelasnya.

Sementara itu, PS Kanit Tipikor Polres Batola, Harry Sanjaya menyampaikan, pada tanggal 22 Juni 2023 inspektorat melimpahkan hasil pemeriksaan khusus penggunaan dana desa Kolam Kanan periode 2019-2021.

“Kami beproses dan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dengan aparat desa dan kita sudah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” tuturya.

Dibilangnya, kita tinggal memanggil ahli untuk mengukur dan mengetahui volume yang dipakai.

Menurutnya, masalah pencabutan dari inspektorat bahwa Polres Batola masih menindaklanjuti.

“Dan perkara itu masih ada ditempat kami,  karena korupsi bukan delik aduan, seperti pencurian, pencabulan dan sebagainya itu termasuk delik aduan, jika perkara itu dicabut oleh pelapor maka selesailah perkara itu,” terangnya.

Ditegaskannya, korupsi tidak ada delik aduan, itu tindakan murni, dilaporkan atau tidak dilaporkan, akan tetap diproses.

“Laporan dari hasil audit inspektorat masih di Polres Batola, perkara ini belum kami naikkan ke penyidikan karena terlapor (pemerintah desa Kolam Kanan) masih melakukan upaya hukum ke PTUN Banjarmasin, dan lain-lain,” jelasnya.

Menambahkan, informasi yang kami dapatkan, mereka melakukan banding sampai ke tingkat kasasi terhadap putusan pengadilan karena banding itu hak warga Negara.

“Jika perkara perdatanya ikrah, kami bisa aja menaikkan kasus ini ke penyidikan,” katanya.

Diketahui, menindaklanjuti surat yang disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Barito sebagaimana perihal pada pokok surat tersebut diatas, maka disampaikan sebagai berikut:

Dalam isi surat tersebut “Adanya pemberitaan di media sosial tanggal 25 Juli 2023 tentang Kasus Gugatan Kolam Kanan, Inspektorat Batola Tiba-Tiba Keluarkan Surat Pencabutan”.

Kemudian, kedua Adanya pemberitaan di media sosial tanggal 25 Juli 2023 tentang Jelang Putusan Gugatan Kolam Kanan Sebesar Rp.15 Milyar di PN Marabahan, Inspektorat Batola mencabut LHP dan Telah disampaikan ke Polres Batola.

“Adanya pemberitaan dimedia tanggal 26 Juli 2023 tentang Begini Penjelasan Inspektorat Batola Terkait Penarikan Laporan Polisi Terhadap Kades Kolam Kanan,” ucapnya.

Berdasarkan uraian tersebut diatas yang merupakan berita yang beredar, dengan ini disampaikan bahwa sebagai Pimpinan Inspektorat Daerah tidak pernah memerintahkan atau menugaskan ASN Lingkup Inspektorat Kabupaten Barito Kuala baik Sekretaris, Inspektur Pembantu, Auditor/P2UPD ataupun staf untuk membuat tugas Pencabutan LHP Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya yang sudah disampaikan ke Polres Barito Kuala,

Sambung Bahrudin, Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan Kalsel menyarankan.

“Kepada Penyidik untuk mempercepat proses hukum dari hasil penyelidikan tersebut sudah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan minta audit dengan BPK atau BPKP,” tambahnya. (BP)

berita terkait

Fakta Terungkap! Ini Alasan Polda Kalsel Sita Produk Mama Khas Banjar
Menanti Putusan MK, Majelis Nurul Iman Banjarbaru Serukan Warga Tetap Jaga Kedamaian
Kapolda Kalsel Serahkan Hewan Sapi dan Kerahkan 860 Personel Pengamanan Haul ke-5 Guru Zuhdi
Masripay Tangkis Tuduhan Dugaan Ijazah Palsu, ini Penjelasannya
PKBM YBWS Bantah Tandatangan Legalisir Ijazah Oknum Dewan Terpilih, Begini Penjelasanya
Temui Mendagri, Haji Muhidin Bakal Rombak Pejabat Pemprov Kalsel
KH Syarbani Haira Imbau Warga Kalsel Jaga Persatuan dan Kesatuan Pasca Pilkada 2024
Penasehat SMH Sebut Kalsel Perlu Pemimpin yang Peduli dan Santun serta Emosinya Stabil
Tag :

berita terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:51 WITA

Fakta Terungkap! Ini Alasan Polda Kalsel Sita Produk Mama Khas Banjar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:04 WITA

Menanti Putusan MK, Majelis Nurul Iman Banjarbaru Serukan Warga Tetap Jaga Kedamaian

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:07 WITA

Kapolda Kalsel Serahkan Hewan Sapi dan Kerahkan 860 Personel Pengamanan Haul ke-5 Guru Zuhdi

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:30 WITA

Masripay Tangkis Tuduhan Dugaan Ijazah Palsu, ini Penjelasannya

Senin, 13 Januari 2025 - 23:09 WITA

PKBM YBWS Bantah Tandatangan Legalisir Ijazah Oknum Dewan Terpilih, Begini Penjelasanya

Selasa, 10 Desember 2024 - 21:54 WITA

KH Syarbani Haira Imbau Warga Kalsel Jaga Persatuan dan Kesatuan Pasca Pilkada 2024

Selasa, 19 November 2024 - 01:00 WITA

Penasehat SMH Sebut Kalsel Perlu Pemimpin yang Peduli dan Santun serta Emosinya Stabil

Senin, 18 November 2024 - 16:07 WITA

Petir Mania Hadir Debat Pilkada Kalsel, Gaungkan Semangat untuk Muhidin-Hasnur!

berita terbaru