TerbitKalimantan.com, BATOLA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan beberapa warga Kolam Kanan Batola Menggelar audiensi bersama perwakilan Polres Barito Kuala (Batola), Selasa (8/8/2023).
Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin disapa akrab Udin Palui menyampaikan, pihaknya sudah memberikan surat kepada inspektorat Kabupaten Barito Kuala, mempertanyakan, apakah dicabut atau tidak.
“Alhamdulilah, inspektorat membalas surat kami secara resmi dan tidak ada memerintahkan untuk mencabut LHP Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya,” ucapnya, kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan, hari ini kami sambangi Polres Batola untuk memastikan dan meyakinkan perihal pencabutan tersebut.
“Dari hasil LHP tadi masih di Polres Batola dan tidak ada diserahkan ke inspektorat dan tidak ada pencabutan,” terangnya.
Ditegaskan, dari hasil audiensi tadi, korupsi itu bukan termasuk delik aduan.
“Walaupun dicabut inspektorat, tetap dijalankan karena ini dugaan korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, PS Kanit Tipikor Polres Batola, Harry Sanjaya menyampaikan, pada tanggal 22 Juni 2023 inspektorat melimpahkan hasil pemeriksaan khusus penggunaan dana desa Kolam Kanan periode 2019-2021.
“Kami beproses dan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dengan aparat desa dan kita sudah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” tuturya.
Dibilangnya, kita tinggal memanggil ahli untuk mengukur dan mengetahui volume yang dipakai.
Menurutnya, masalah pencabutan dari inspektorat bahwa Polres Batola masih menindaklanjuti.
“Dan perkara itu masih ada ditempat kami, karena korupsi bukan delik aduan, seperti pencurian, pencabulan dan sebagainya itu termasuk delik aduan, jika perkara itu dicabut oleh pelapor maka selesailah perkara itu,” terangnya.
Ditegaskannya, korupsi tidak ada delik aduan, itu tindakan murni, dilaporkan atau tidak dilaporkan, akan tetap diproses.
“Laporan dari hasil audit inspektorat masih di Polres Batola, perkara ini belum kami naikkan ke penyidikan karena terlapor (pemerintah desa Kolam Kanan) masih melakukan upaya hukum ke PTUN Banjarmasin, dan lain-lain,” jelasnya.
Menambahkan, informasi yang kami dapatkan, mereka melakukan banding sampai ke tingkat kasasi terhadap putusan pengadilan karena banding itu hak warga Negara.
“Jika perkara perdatanya ikrah, kami bisa aja menaikkan kasus ini ke penyidikan,” katanya.
Diketahui, menindaklanjuti surat yang disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Barito sebagaimana perihal pada pokok surat tersebut diatas, maka disampaikan sebagai berikut:
Dalam isi surat tersebut “Adanya pemberitaan di media sosial tanggal 25 Juli 2023 tentang Kasus Gugatan Kolam Kanan, Inspektorat Batola Tiba-Tiba Keluarkan Surat Pencabutan”.
Kemudian, kedua Adanya pemberitaan di media sosial tanggal 25 Juli 2023 tentang Jelang Putusan Gugatan Kolam Kanan Sebesar Rp.15 Milyar di PN Marabahan, Inspektorat Batola mencabut LHP dan Telah disampaikan ke Polres Batola.
“Adanya pemberitaan dimedia tanggal 26 Juli 2023 tentang Begini Penjelasan Inspektorat Batola Terkait Penarikan Laporan Polisi Terhadap Kades Kolam Kanan,” ucapnya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas yang merupakan berita yang beredar, dengan ini disampaikan bahwa sebagai Pimpinan Inspektorat Daerah tidak pernah memerintahkan atau menugaskan ASN Lingkup Inspektorat Kabupaten Barito Kuala baik Sekretaris, Inspektur Pembantu, Auditor/P2UPD ataupun staf untuk membuat tugas Pencabutan LHP Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya yang sudah disampaikan ke Polres Barito Kuala,
Sambung Bahrudin, Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan Kalsel menyarankan.
“Kepada Penyidik untuk mempercepat proses hukum dari hasil penyelidikan tersebut sudah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan minta audit dengan BPK atau BPKP,” tambahnya. (BP)