TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN – Diskusi publik tentang politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengangkat tema trend dan tantangan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 Kalsel di Hotel Galaxy Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (6/9/2023).
Perwakilan partai politik (Parpol) dan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) berhadir dalam kegiatan diskusi publik.
Ketua KPU Kalsel, Dr. Andi Tenri Sompa, S.I.P., M.Si menyampaikan, kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” terangnya.
Dia sebutkan, tahapan selanjut dari Pemilu 2024 menunggu dari masing-masing parpol untuk menggantikan calegnya, tentu itu harus dari persetujuan DPP nya.
“Kita juga menunggu surat pengunduran bacaleg dari instansi, paling lambat 3 Oktober sehingga pada saat penetapan DCT tidak ada lagi sangkut paut dengan instansi,” ucapnya.
Dijelaskan, sekarang diperbolehkan Bacaleg melakukan sosialiasi diri saja dan dilarang untuk kampanye ataupun mengajak memilih.
“Untuk kampanye di dunia pendidikan kita masih menunggu aturan terbaru dari PKPU 15 tahun 2023, sesuai aturan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas umum seperti di tempat pendidikan,” jelasnya.
Dia katakan, kampanye ditempat pendidikan diperbolehkan, jika diizinkan penanggungjawab yaitu hal ini paling tertinggi rektor.
“Tidak diperbolehkan saat jam kuliah, jadi diperbolehlan hari Sabtu atau Minggu dan tidak diperbolehkan menggunakan atribut politik,” ujarnya.
“Kampanye terkait pendanaan, kita juga menunggu aturan terbaru dari PKPU RI. Dana Kampanye adalah dana yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Politician Academy, Bonggas Chandra menyampaikan, sesuai data yang kita sajikan data, para bacaleg yang menggunakan politik uang tidak selamanya menghasilkan jadi pemenang.
“Pendatang baru ataupun pemain baru semua, ada bekesempatan untuk menang atau terpilih menjadi caleg begitu juga dengan petahana sesuai dengan strategi masing-masing,” jelasnya.
Dikatakan, tantangan yaitu menggait anak-anak muda, memerangi politik uang agar tidak menyebar yang menjadi tradisi masyarakat kita.
“Bermain media sosial harus cerdas agar menggait pemilih anak muda atau milineal,” cetusnya.
Dijelaskan Selain itu, pileg, pilpres dan pilkada dilakukan ditahun yang sama, ini merupakan tantangan terbesar bagi KPU dan Bawaslu serta aparat keamanan.
“Adanya pemanfaatkan black campaign, hoax, fitnah di media sosial yang semakin marak dan maraknya politik uanh dan vote bullying,” jelasnya.
Selain itu, ada lima kelemahan caleg yang sering dialami yaitu langsung bergerak atau langsung turun kelapangan tanpa membuat mapping politik dan begerak menggunakan pola konvesional.
“Dalam satu Parpol pola pikir win-lose sehingga menyebabkan konflik internal masing-masing parpol dan langsung menghancurkan basis pesaing atau caleg lain,” terangnya.
Dikatakan, kelemahan caleg selanjutnya, berasumsi dimedan pertempuran sama dengan pileg sebelumnya.
“Jangan sampai mudah dikelabui timses abal-abal dan yang fokus dengan politik uang saja tanpa memikirkan strategi untuk kemenangan para calegnya sendiri,” pungkasnya. (AB)