BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan, melayangkan surat untuk Direktur Reskrim Umum Polda Kalsel, Kamis (7/9/2023).
Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin sapaan arab Udin Palui menyampaikan, melalui Surat Nomor :B/795-4.3/IX/2022/Ditreskrimum berisi permintaan keterangan tambahan, yang ditujukan kepada Yth. H Fahriansyah.S.Sos, tanggal 02 September 2022, yang pada pemeriksaan tersebut pihak penyidik tidak ada memperlihatkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengantian ganti rugi dan atau tali asih oleh perusahaan AGM Kepada pihak masyarakat yang diduga mengakui pengelola lahan sesuai SPPFBT.
Lanjut kemudian, Surat Nomor :B/543-4.3/XII/2022/Ditreskrimum, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, yang ditujukan Kepada H .Fahriansyah.S.Sos, tanggal 09 Desember 2022. Pihak PT telah melakukan tali asih kepada pihak masyarakat yang diduga mengakui pengelola lahan sebelumnya sebagai mana SPPFBT yang dimiliki, sehingga terhadap perkara dimaksid dihentikan proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Juga kami sudah melakukan mediasi dengan pihak AGM, Pemkab, ombudsman dan lain-lain di Hulu Sungai Selatan,” jelasnya.
Disebutkan, pihaknya meminta Copy Dokumen-Dokumen yang berkaitan atas pembayaran ganti rugi dan atau Tali Asih oleh
PT. AGM kepada pihak masyarakat yang diduha mengakui pengelola lahan sesuai
SPPFBT, yang telah diserahkan/disita oleh Penyidik Reskrimum Polda Kalsel dari terlapor PT AGM.
Sebagai berikut, adapun hasil mediasinya Pihak BABAK Kalsel, pada prinsifnya dalam pertemuan ini ingin meminta data/dokumen terkait dengan kepemilikan/ijin pinjam pakai lahan kepada PT. AGM.
“Pihak PT. AGM menyampaikan bahwa saat ini ada pengaduan masyarakat di kepolisian dan sebelumnya juga pernah dilakukan proses hukum di Polda Kalsel dan semua dokumen yang diminta untuk kepentingan penyelidikan sudah disampaikan ke pihak Penyidik (Diskrimsus Polda Kalsel),” jelasnya.
Ditambahkan, kepala KPH Hulu Sungai menyampaikan bahwa perijinan dilakukan sesuai
ketentuan dan mendukung proses mediasi ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Perwakilan Polres HSS menyampaikan bahwa sebaiknya para pihak menunggu hasil proses hukum yang telah berjalan di Polda Kalsel untuk mengambil langkah selanjutnya, dan kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus proses hukum.
“Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, menyampaikan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten HSS telah dilaksanakan yakni dengan adanya pertemuan pada hari ini, dan pihak Ombudsman juga sudah melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Bahrudin.
Pihak H. Fahriansyah, S.Sos, melalui Kuasanya BABAK Kalsel meminta dokumen kepada PT. AGM, dan PT. AGM sudah menyerahkan kepada penyidik Diskrimum Polda Kalsel terkait dokumen ganti rugi, harapnya. (tim/red)