TerbitKalimantan.com, BARABAI – Puluhan Massa yang tergabung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat Hulu Sungai Tengah, sambangi Gedung DPRD Kab HST Lantai ll, dalam rangka menggelar rapat dengar pendapat dengan DPRD HST, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BKPSDMD, dan DLHP, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (16/10/2023).
Wakil Ketua DPRD HST, dari Fraksi NasDem Taufik Rahman menyampaikan, rapat dengar pendapat ini sudah tuntas disertai rekomendasi, kita serahkan langsung ke LSM dan menindalanjuti hasil Pansus kesehatan dan aosial serta adanya kekosongan pejabat definitif di beberapa SKPD Pemkab. HST serta hasil dari pengaduan penambang galian C di Kabupaten HST.
“Kita meminta kepada LSM untuk terus mengawal dan lebih baik kedepannya,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkan, kita sebagai DPRD bakal mengambil langkah dan evaluasi.
“Kita nanti bakal menggelar rapat lanjutan dengan anggota dewan lainnya untuk membahas tiga point ini,” terangnya.
Sementara itu, Anggota DPRD HST dari kader NasDem sekaligus Ketua Pansus, Yajid Fahmi, AS menyampaikan, rekomendasi dari DPRD HST sudah kita sampaikan ke LSM.
“PR dan bola panasnya ada di penegak hukum, laporan ini bersifat dari DPRD bukan dari laporan masyarakat, bahwa adanya dugaan indikasi,” jelasnya.
Hal itu disampaikan Ketua Lsm, ini laporan dari lembaga resmi DPRD, maka harus segera mungkin untuk ditindaklanjuti.
“Dari hasil tindaklanjut Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kab HST dalam melakukan penyelidikan adanya dugaan tidak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 202,” kata ketua Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat HST dan juga Babak Kalsel, Bahrudin sapaan akrab Udin Palui.
Ditambakan, dirinya minta tindaklanjut dari hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaporkan atas adanya kekosongan pejabat difinitit dibeberapa SKPD Pemkab Hulu Sungai Tengah Kepada Komisi ASN (Aparator Sipil Negara) mengingat sudah 2 (dua) tahun diisi yang statusnya hanya Pit (Pelaksana Tugas).
“Tindaklanjut hasil dari Pengaduan Para Penambang Galian C di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kepada DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” paparnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Tengah menyerahkan rekomendasi atas laporan panitia khusus (pansus) Dinas Sosial dan Kesehatan HST.
“Pembentukan Kader Kesehatan yang ada di Desa diduga perekrutannya tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada di Dinas Kesehatan, sebagaimana diakui oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan (a/n H. Mursalin). Hal ini menunjukkan indikasi bahwa pelaksanaan kegiatan ini sarat dengan manipulasi,” ucap Ketua Pansus, Yajid Fahmi saat rapat dengar pendapat.
Kedua, berdasarkan pengakuan tersebut, pembentukan Kader Kesehatan ini diduga dilakukan oleh Tim Sukses Bupati (a/n Hairul Patarujali, dkk) sehingga dari hasil temuan Pansus, Kepala Desa yang seharusnya berperan dalam pembentukan Kader ini tidak diberitahu atau dilibatkan.
Ketiga, berdasarkan hasil pengakuan Dinas Kesehatan, pihak Dinas tidak menyerahkan langsung honor ke Kader Desa melainkan diserahkan melalui Oknum Tim Sukses Bupati (a/n Hairul Patarujali), mana secara prosedur kerja atau garis struktural kerja tidak ada hubungannya, tetapi Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial sangat patuh dan tunduk kepada Oknum Tim Sukses Bupati sehingga mengabaikan semua prosedur yang seharusnya di jalankan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Keempat, honor para kader Kesehatan dan social di Desa, oleh Oknum Tim Sukses Bupati (a/n Hairul Patarujali, dkk) diduga sebagian diserahkan tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan yang seharusnya, dan Sebagian lagi tidak di serahkan kepada Kader Desa.
Kelima, menurut keterangan Plt. Kepala Dinas Kesehatan (a/n Mursalin) Kerugian Daerah yang di akibatkan oleh kegiatan ini sudah di kembalikan ke Kas Daerah, akan tetapi Pansus sampai saat ini tidak menerima bukti setor ke Kas Derah padahal sudah berulang kali di minta untuk menunjukkan dihadapan Pansus.
Ke enam, pansus juga menemukan kejadian yang hampir sama dengan Dinas Kesehatan, yaitu terjadi juga di Dinas Sosial, sebagaimana diakui oleh Kepala Dinas Sosial (Bapak Wahyudi Rahmat), dimana kegiatan di Dinas Sosial dikoordinir oleh Tim Sukses Bupati (a/n M. Saidinor, S.Pd Hairul Patarujali, Abdul Hakim).
Ketujuh, menurut Penyelidikan Pansus, anggaran yang ada di Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah berpotensi merugikan Keuangan Negara.
Ke delapan, pansus berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak guna memproses ini dengan adanya bukti-bukti yang sudah diungkap cukup bagi penegak hukum untuk meningkatkan kasus ini dari Penyelidikan menjadi Penyidikan dan menetapkan tersangkanya sebab sudah terpenuhinya dua unsur alat bukti permulaan yang cukup, kami mengharapkan aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan SOP dan bebas intervensi dari pihak lain (Independen dan Profesional) sebagaimana prinsip penegakkan hukum yang murah dan cepat. Supremasi Hukum (Hukum sebagai panglima).
Kesembilan, walaupun sudah ada pengembalian kerugian daerah tetapi unsur pidana melanggar hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan sistematis ini tidak hilang. Dan Pansus berpendapat ini adalah suatu permulaan yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan yang di duga telah terjadi penyimpangan anggaran. (UU Tipikor No. 31 Tahun 1999)
Kesepuluh, berdasarkan bukti tanda terima honor dan absensi peserta kegiatan yang di dapat oleh Pansus di diduga semua tanda tangan yang ada adalah palsu atau dipalsukan.
Kesebelas, ansus berpendapat patut diduga ada keterlibatan Tim Sukses Bupati sehingga pansus berkesimpulan di duga ada keterlibatan Bupati Hulu Sungai Tengah Aulia Oktafiandi sebagai Koordinatornya (atas perintah atau persetujuan dirinya).
Terakhir, Seluruh Fraksi yang terdiri dari 6 Fraksi (1. Fraksi Gerindra, 2. Fraksi Golkar, 3. Fraksi Nasdem, 4. Fraksi PKS, 5. Fraksi PPP, dan 6. Fraksi Gabungan Fraksi Bintang Persatuan Indonesia Perjuangan) telah sepakat dengan hasil Rekomendasi Pansus Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk ditindak lanjuti dengan proses hukum oleh aparat penegak hukum (APH).
“Paripurna DPRD Hulu Sungai Tengah berdasarkan kesepakatan seluruh Fraksi yang ada menyetujui untuk ditindaklanjuti dilakukan Interpelasi atau Hak Angket,” pungkasnya. (NA)