TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN – Maraknya masih ada dugaan pertambangan ilegal seperti pasir hingga tambang batu merupakan mineral non logam itu sekarang sudah dikembalikan lagi ke pemerintah daerah provinsi atas terbitnya Perpres no. 55 tahun 2022.
Menanggapi hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel, Bahruddin disapa akrab Udun Palui kepada awak media, Sabtu (4/11/2023).
Ia mendukung, himbauan dari DitBimas Polda Kalsel untuk Stop Ellegal Mining (Penambangan Tanpa Izin).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta kepada Kapolda Kalsel kalau ada laporan masyarakat atau LSM adanya dugaan Illegal Mining di Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, jika terbukti tindak dengan tegas sesuai UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Menerba.
“Pertambangan ilegal karena adanya kelemahan pada sistem dan fungsi pengawasan yang diatur oleh pemerintah daerah, provinsi, dan pusat,” terangnya.
Udin Palui juga menjelaskan, “Permasalahan tambang ilegal ini sudah ada sejak zaman Pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Permasalahan tambang ilegal ini utamanya pada komoditas pasir dan tambang batu sebagai mineral non logam,” pungkasnya (An)