TerbitKalimantan.com, BARABAI – Menyoroti beberapa perihal dugaan permasalahan, penegakan supremasi hukum dan ketidakharmonisan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel, Aliansi Pemerhati Hukum Banua, di antaranya (Lembaga Pengawas Pemantau Pelapor Korupsi (LP3K) Kalsel, Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Kalsel dan lainnya, massa menggelar aksi damai sekaligus diajak audiensi dengan DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (29/11/2023).
Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui menyampaikan, apresiasi kepada anggota DPRD HST yang telah memperjuangkan aspirasi warga sehingga ada titik terang.
“Kita ketahui pemberitaan yang beredar di media massa dan sosial terkait kinerja DPRD HST, tetapi faktanya DPRD HST menjalankan tugasnya dengan baik sesuai perundang-undangan,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimintanya, anggota DPRD HST bisa membantu dan memberikan solusi terkait permasalahan yang ada.
Ketua DPRD HST, Rahmadi Djingga dari Fraksi Gerindra menyampaikan, pihaknya menyambut baik dengan aspirasi yang disampaikan LSM Babak Kalsel dan Aliansi Pemerhati Hukum Banua.
“Massa menanyakan anggaran Pilkada belum setujui, karena kita sudah mengakomodir yang diminta pemerintah daerah, namun berjalannya waktu, kinerja belum memenuhi 41 persen,” ucapnya.
Disebutkan, ada juga anggaran sudah disetujui, tetapi pelaksanaany belum mencapai 50 persen.
“Jika kami menambahkan anggaran, maka kami akan diperiksa karena kita mendukung HST yang lebih maju,” jelasnya.
Ditambahkan Rahmadi, “Jika ada permasalahan atau hambatan, mari kita selesaikan bersama-sama,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Pansus dan juga Anggota DPRD HST, Yajid Fahmi AS dari Kader NasDem menyampaikan, terimakasih kepada LSM yang sudah memberikan aspirasi, tentu ini sebagai pengingat kami untuk menjalankan tugas sesuai apa yang menjadi permasalahan yang ada di HST, khususnya berkaitan denga pansus.
“Kita pasti mengawal pansus ini sampai selesai sehingga penegakan hukum bisa terjalankan dengan baik,” ucapnya.
Dia sebutkan, proses ini sudah naik menjadi penyelidikan dari kejaksaan, bearti ada unsur alat bukti yang sudah mencukup sehingga statusnya bisa naik dan nanti bakal ada ditetapkan tersangka.
“Kita sebagai sosial kontrol LSM dan DPRD untuk mengawasi dan mengawal kasus ini,” katanya.
Ditegaskan Yajud, jika alat bukti mencukupi, “Kami mendesak agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan tuntas,” tegasnya.
Juga disisi lan Aksi damai puluhan massa dari Gabungan Aliansi Pemerhati Hukum Kalimantan Selatan, awalnya menggelar aksi damai depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) juga pada Rabu (29/11/23).
Menggelar aksi tersebut, sang Koordinator Udin Palui dan rekanan, soroti urgensi tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD Kabupaten HST terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
“Mendesak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kabupaten HST atas hasil Pansus terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Demi untuk kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.” tegasnya
Hal lebih lanjut, Bahrudin juga menekankan bahwa aksi ini tidak hanya bentuk protes semata, melainkan juga sebagai bentuk dukungan terhadap langkah-langkah Kejaksaan Negeri HST dalam pendampingan terhadap Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Dalam kelanjutan aksi, Udin Palui menyoroti kebutuhan pemeriksaan menyeluruh, baik secara administratif maupun fisik pekerjaan, guna mencegah potensi penyimpangan dari spesifikasi kontrak – sorotan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI setiap tahunnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksan Nergeri HST, Hery didampingi Kasi Intel Kejari HST, Dhani menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah serius terkait kedua perkara tersebut. Keterangan dari ahli telah diminta, dan evaluasi kerugian telah dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Disebutkan Hery, Proses tersebut juga didukung oleh surat tugas, dengan kegiatan terakhir dilakukan pada tanggal 3 Desember, mengikuti metode speksifikasi.
“Kami sudah meminta keterangan dari ahli dan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk menilai kerugian yang terjadi. Evaluasi dilakukan di TKP, dan kami memiliki surat tugas serta laporan terakhir pada tanggal 3 Desember yang dijalankan sesuai dengan metode speksifikasi,” ungkap Hery Kasi Pidsus HST.
Ditambakan Hery, Pihak kejaksaan menegaskan niatan mereka sebagai penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dari TKP. Jika ditemukan temuan yang memerlukan tindakan lebih lanjut, mereka siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
“Mungkin kami sebagai penyidik dari kejaksaan ingin melakukan penyelidikan dari TKP. Jika ada temuan selama proses tersebut, kami akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dalam kedua perkara tersebut telah menarik perhatian publik, dan masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan berita terkait proses hukum yang tengah berlangsung.
Kejaksaan Negeri HST menegaskan komitmen mereka dalam mengusut kasus-kasus yang berkaitan dengan Dinas Sosial dan Dinas Pekerjaan Umum demi keadilan dan transparansi. (An)