TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN – Sambangi Kantor Kejaksan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Jalan D I Panjaitan Kota Banjarmasin, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan, meminta penjelasan terkait laporan yang diadukan, Kamis (21/12/2023).
Ketua Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel, Bahrudin disapa akrab Udin Palui menyampaikam, dari dua kasus Perjalan Dinas Luar Daerah DPRD Kabupaten Banjar, para oknum anggota DPRD Kabupaten Banjar sudah berulangkali diduga melakukan penyimpangan dana untuk perjalan dinas luar daerah dapat dibuktikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar telah melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap para oknum Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Periode 2014-2019 dan berlanjut periode tahun 2020-2021.
“Yang dari hasil audit investigasi BPKP Kalimantan Selatan ditemukan adanya kerugian negara, akan tetapi penyelidikan atau penyidikan dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Banjar dengan pertimbangan cukup kembalikan kerugian kegara, Kasus perjalanan Dinas DPRD Banjar dihentikan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diminta, proses hukum adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana perjalanan dinas luar daerah oleh para Anggota DPRD Kabupaten Banjar agar tidak terulang kembali dan membuat efek jera bagi para Anggota DPRD Kabupaten Banjar yang diduga telah melakukan penyimpangan dana perjalanan dinas luar Daerah, berpotensi merugikan keuangan Negara.
“Kami mendesak Kejati Kalsel serius menindaklanjuti laporan masyarakat adanya dugaan KKN dalam pengelolaan dana Perjadin anggota DPRD Banjar TA 2022 dan 2023,” tegasnya.
Hal itu, Ketua LSM Lembaga Pengawas Pemantau Pelapor Korupsi (LP3K) Kalsel, Ahmad Bahrani alias BRAM juga meminta telisik lebih serius demi memberikan efek jera dengan menghukum oknum dan menyelamatkan keuangan negara.
“Jangan sampai ada yang kebal hukum, tangkap saja bagi yang sudah melanggar aturan, jika perlu panggil KPK usut tuntas ini,” pungkasnya. (An)