TerbitKalimantan.Com, BANJARMASIN – Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, disambangi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel menggelar audiensi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Jalan D.I Panjaitan, Kota Banjarmasin, Kamis (7/3/2024).
Hal itu, Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui menyampaikan, laporan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOSDA pada Disdikbud Kabupaten HSS Tahun 2022.
“Dengan ini kami melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOSDA pada Disdikbud Kab HSS Tahun 2022 pada Satker Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Hulu Sungai Selatan, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Bahrudin di dampingi Sabran, S.Pd.I perwakilan Babak HSS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2022.
“Pengelolaan belanja BOSDA belum memadai Pemkab Hulu Sungai Selatan pada TA 2022 menganggarkan belanja jasa tenaga pendidikan Bantuan Operasioanal Sekolah di Daerah (BOSDA) sebesar Rp 5.964.000.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp 5.432.500.000,00,atau 91 %,” jelasnya.
Disebutkan, BOSDA merupakan salah satu bentuk dukungan Pemkab Hulu Sungai Selatan untuk program pendidikan sebagai tambahan biaya operasional Sekolah yang telah dialokasikan Pemerintah Pusat melalui BOS.
“Dana BOSDA tersebut dipergunakan untuk pembayaran honorarium tenaga pendidik dan kependidikan non Pegawai Negeri Sipil. Penerima BOSDA terdiri Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN),” ungkapnya.
Penyelanggara BOSDA diatur melalui Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan (Perbup) nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kab HSS.
Dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa dugaan yaitu tidak terdapat pembentukan Tim Manajemen BOSDA kabupaten maupun sekolah, pengelola dana BOSDA kabupaten belum sepenuhnya melaksanakan tugas dan tanggung jawab tim manajemen BOSDA kabupaten sesuai juknis.
“Pengelola dana BOSDA sekolah belum sepenuhnya melaksanakan tugas dan tanggungjawab TIM manajemen BOSDA sekolah sesuai juknis,” ucapnya.
Ditambahkan, persyaratan administrasi untuk pencairan dana BOSDA tidak lengkap.
“Waktu Penyaluran yang diatur dalam Perbup Juknis BOSDA Tahun 2019 sudah tidak selaras dengan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah,” katanya.
Lanjut dijelaskan, sebanyak 59 rekening BOSDA sekolah masih terdapat saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp 180.516.250,25, termasuk 9 rekening Rp 31.510.000,00 pada sekolah yang sudah tidak aktif.
“Dari temuan tersebut pengelola dana BOSDA Kabupaten pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, telah melanggar PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dan Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah, ” paparnya.
Diterangkannya, atas kejadian ini diduga sangat berpotensi merugikan keuangan negara /daerah.
Meminta membuktikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOSDA Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berpotensi merugikan keuangan Negara/Daerah minta untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Sementara itu, Kasi DIK Kejati Kalsel, Irfan Effendi SH MH menyampaikan, terimakasih dan apresiasi atas laporan warga ini.
“Semua laporan ini kita terima dan bakal kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (An)