TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN – Amirudin Suat SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum Yayasan PKBM Bina Warga, memberikan tanggapan terkait pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu (Kadisdik Tanbu) mengenai dugaan kejanggalan ijazah Paket C yang dimiliki oknum anggota dewan, MS.
Amirudin mengungkapkan adanya perbedaan nomor induk peserta ujian, yang memunculkan dugaan terjadinya manipulasi data.
Menurut Amirudin, pihak Dinas Pendidikan Tanbu belum bersikap terbuka mengenai nomor induk ujian MS
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengapa tidak ada keterbukaan jika nomor induk tersebut berbeda dengan ijazah yang dipegang?,” tegasnya, rabu (2/10/2024).
Disebutkan, bahwa ada dua nomor induk yang dipermasalahkan, yakni 11109 tahun 2010 dan 11119 tahun 2007.
Berdasarkan pemeriksaan awal, nomor induk 11109 yang terdaftar atas nama Ms ternyata tidak ditemukan di buku besar yayasan.
Justru, nomor induk 11119 tercatat atas nama orang lain, yang kemudian diduga telah diubah secara manual menjadi nama Ms.
“Inilah yang akan kami selidiki lebih lanjut, dan kami sudah mengantongi bukti adanya perubahan pada buku besar Yayasan Bina Warga Satui,” ujar Amirudin.
Lebih lanjut, Amirudin mempertanyakan alasan Ms tidak menghadiri undangan yayasan pada 10 September 2024, yang dimaksudkan untuk memperjelas statusnya sebagai siswa tahun 2007.
“Jika dia jujur, kenapa tidak hadir? Hal ini bisa menghilangkan kecurigaan yang ada,” tambahnya.
Saat ini, pihak kuasa hukum yayasan masih menunggu hasil uji forensik dari laboratorium untuk memastikan keaslian ijazah tersebut. Jika ijazah terbukti asli, mereka akan mengecek apakah prosedurnya telah sesuai dengan aturan atau tidak.
“Kami menduga MS tidak terdaftar sebagai siswa tahun 2007, namun tiba-tiba bisa ikut ujian. Kami berharap kecurigaan ini dapat segera terjawab,” jelas Amirudin.
Di sisi lain, tokoh masyarakat, Bahrudin, mendesak kepastian hukum terkait dugaan ijazah palsu ini.
Diharapkan, pihak berwenang segera memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini.
“Masyarakat Tanah Bumbu menunggu kejelasan. Apakah kasus ini sudah ada perkembangan atau belum?,” kata Bahrudin.
Disebutkan Bahrudin, juga meminta agar penyidik segera menyelesaikan proses hukum tanpa menunda-nunda, mengingat perhatian masyarakat yang besar terhadap kasus ini.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami harap penanganan kasus ini transparan dan segera ada hasilnya,” pungkasnya.
Saat ini, kasus dugaan ijazah palsu ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Ditkrimsus Polda Kalimantan Selatan, dan masyarakat Tanah Bumbu berharap penanganan yang cepat dan terbuka dari pihak berwenang. (*/Ny)