BATOLA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendampingi warga Kolam Kanan mendatangi Inspektorat Barito Kuala untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan warga, Senin (3/7/2023).
“Ternyata dari Inspektorat Batola sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku,” kata Bahrudin (Udin Palui).
Dibilang, yang mana hasil dari dugaan temuan-temuan tersebut, sudah disampaikan ke yang bersangkutan oknum kades Kolam Kanan untuk ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai dengan aturan, selama dua bulan,
mereka harus menindaklanjuti, tetapi hampit empat bulan diduga tidak ada lanjutanya,” katanya.
Ditambahkan, dugaan hasil temuan inspektorat diserahkan ke aparat penegak hukum yaitu Tipikor dan Polres Barito Kuala.
“Nanti kami juga menyambangi Polres Batola, mempertanyakan sejauh mana proses hukumnya, agar kita jangan sampai mandak atau terhenti,” ucapnya.
Ketua Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel Bahrudin Sapaan akrab Udin Palui menyampaikan, Kepada Warga Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya atas nama Suparman, bahwa Inspektorat Pemkab Barito Kuala sudah melakukan Pemeriksaan terhadap oknum Kades Kolam Kanan, dengan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan dari Warga Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya.
“Tujuan kami mendatangi Inspektorat untuk menanyakan Apakah benar Inspektorsat Kabupaten Barito Kuala telah melakukan Pemeriksaan terhad oknum Kades Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya serta sudah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan dari Warga Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya,” terangnya.
Dibilang, kalau benar sudah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) apa tindak lanjutnya.
“Kami juga meminta coppy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap oknum Kades Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya,” jelasnya.
Hal itu, warga Desa Kolam Kanan, Suradi menyampaikan, kedatangan mereka ke Inspektorat Batola untuk mempertanyakan dugaan hasil temuan.
“Tapi setelah kita mendengarkan penjelasan dari perwakilan Inspektorat, berkas dugaan hasil temuan sudah diserahkan ke Tipikor dan Polres,” ucapnya.
Ditambahkan, jangan sampai warga bertanya-tanya bahwa oknum pembakal diduga kebal hukum.
“Karena masyarakat sudah resah, karena kasus ini sudah hampir 1,5 tahun dan belum ada tindak lanjutnya,” terangnya.
Dia berharap, semoga pihak terkait segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
Tempat yang sama, perwakilan Inspektorat Batola, Mahendra menyampaikan, Inspektorat telah menyelesaikan.
“Sesua peraturan Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) yang diterbitkan Inspektorat sesuai perundang undangan diberikan waktu selama 60 hari, oknum Kades kolam kanan harus ditindaklanjuti dan kami telah melimpahkan ke Tipikor dan Polres Batola,” pungkasnya.
Sementara itu, ES Ketika dikomfirmasi menjelaskan, Sebelumnya, pewarta sudah konfirmasi ke Warga Desa Kolam Kanan dan Inspektorat Barito Kuala.
“Silahkan hal ini dipertanyakan ke Pengadilan Negri Marabahan karena sedang dilakukan gugatan Ke pengadilan Negeri Marabahan,” tutupnya.