TerbitKalimantan.com, KARANG INTAN – Banjar, Kalsel, – Dapur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan raih sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), untuk penyelenggara makanan dan minuman dengan pengolahan. Semua produk makanan dan minuman dapur Lapas ditetapkan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan, berdasarkan hasil pemeriksaan kehalalan produk yang dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru.
“Alhamdulillah, dapur Lapas Narkotika Karang Intan telah memiliki sertifikat halal untuk penyelenggaraan pengolahan makanan dan minuman. Terbitnya sertifikat halal ini, memberikan kepastian dan rasa aman tentang ketersediaan produk halal dalam layanan yang kita selenggarakan, dan terpenuhinya hak-hak dasar bagi warga binaan, dalam hal kebersihan, higienis dan kehalalan,” ungkap Kepala Lapas, Wahyu Susetyo, Sabtu (13/7/2024).
Wahyu menambahkan, penetapan kehalalan produk dan sertifikat halal diterima Lapas Narkotika Karang Intan secara online melalui aplikasi Sihalal Kemenag RI dengan nomor ID63110018430520524, dan berlaku hingga 10 Juli 2028.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua ini buah dari upaya bersama seluruh jajaran Lapas Narkotika Karang Intan untuk terus berkomitmen memberikan yang terbaik dalam setiap tanggung jawab yang diemban. Berkat tekad dan kerja sama yang solid, proses panjang berhasil dilalui, hingga akhirnya sertifikat halal bisa didapatkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dapur Lapas Narkotika Karang Intan telah ditinjau oleh penyelia halal dari LPH BSPJI Banjarbaru, memeriksa langsung keadaan dapur, bahan makanan dan minuman, peralatan masak dan lainnya. Selain itu, juga dilakukan pendampingan pemenuhan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan sertifikat halal. (*/Rd)